HARIAN BOGOR RAYA – Pembatasan tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah memasuki tahap baru setelah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto langsung mengunjungi dua lokasi tambang yang telah disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar. Kunjungan ini dilakukan bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (19/11/2025), menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara.
Di lokasi pertama, yaitu Desa Lubuk Lingkuk, Satgas PKH menemukan area tambang yang berada di dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan analisis citra digital, aktivitas ilegal di wilayah tersebut telah menggarap lahan seluas 262,85 hektar, menunjukkan besarnya skala operasi yang berlangsung dalam jangka waktu cukup lama tanpa izin yang sah.
Lokasi kedua yang berada di Desa Lubuk Besar mengalami nasib serupa. Tim gabungan menemukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin awal. Padahal wilayah tersebut sebelumnya hanya memiliki izin untuk pengelolaan pasir kuarsa, namun berkembang menjadi tambang timah ilegal setelah ditemukan adanya kandungan mineral bernilai tinggi di dalamnya.
Di tengah konferensi pers yang diadakan di lokasi penertiban, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa operasi ini dilakukan langsung setelah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mulai berlaku. Aturan ini menjadi landasan hukum utama dalam menangani aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.
“Setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan, Satgas terus melanjutkan kegiatan penertiban. Hari ini kita langsung melihat pelanggaran yang akan ditangani dengan tegas,” kata Sjafrie.
Selanjutnya, hasil lapangan menunjukkan bahwa perubahan izin menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku. Izin pasir kuarsa digunakan sebagai alasan, namun di lapangan praktiknya berubah menjadi eksploitasi timah yang lebih menguntungkan. Pola ini menjadi perhatian pemerintah karena menyebabkan kerugian negara dan kerusakan ekosistem hutan yang semakin meluas.
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah pusat akan kembali mengambil alih izin pengelolaan pasir kuarsa dari daerah. “Dengan kejadian seperti ini, izin pasir kuarsa akan dikembalikan ke pusat. Kami berharap pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara teratur, sesuai peraturan, dan memberikan manfaat terbesar bagi negara,” tegasnya.
Kunjungan Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Menteri ESDM, dan Jaksa Agung ke lokasi tambang ilegal ini dianggap sebagai tanda kuat bahwa pemerintah tidak lagi mengizinkan aktivitas penambangan tanpa izin. Langkah penegakan hukum yang menyeluruh akan diperluas untuk memastikan kawasan hutan dan sumber daya alam tetap terjaga serta dikelola secara sah.












