BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Seram Bagian Timur memastikan bahwa pelaksanaan peletakan batu pertama pembangunan rumah subsidi pada tahun 2026 akan segera dimulai setelah seluruh tahapan administrasi, termasuk pengalihan aset dan penetapan Surat Keputusan (SK) tim teknis, dinyatakan rampung oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perkim Seram Bagian Timur, M. Korwaka, menjelaskan bahwa program perumahan tersebut bukan program yang disiapkan secara singkat, melainkan telah melalui proses perencanaan panjang sejak tahun-tahun sebelumnya, termasuk tahapan verifikasi lahan, koordinasi lintas instansi, serta penyesuaian regulasi pengadaan dan pemanfaatan aset daerah.
Prosesnya sudah berjalan cukup lama, dari pengalihan aset sampai pembentukan tim penetapan nilai tanah. Saat ini sudah masuk tahap penyelesaian SK dan akan segera ditindaklanjuti untuk pelaksanaan di lapangan,” ujar Korwaka saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/06/2026).
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur menargetkan pembangunan sekitar 200 unit rumah subsidi. Program ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Program tersebut juga menjadi bagian dari dukungan daerah terhadap kebijakan nasional penyediaan hunian layak dan terjangkau, sejalan dengan agenda strategis pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan perumahan rakyat, termasuk target besar penyediaan jutaan rumah secara nasional.
Sejumlah lokasi pembangunan telah disiapkan, termasuk kawasan yang telah dirancang sebagai pusat hunian terintegrasi. Beberapa pengembang perumahan juga disebut telah menyatakan kesiapan untuk terlibat melalui skema kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Korwaka menegaskan bahwa pembangunan rumah subsidi tersebut akan dilaksanakan di wilayah Gumu Mae, yang berada berdampingan dengan rumah susun (rusun) yang sebelumnya telah dibangun di kawasan Jalan Gumu Mae.
Penataan kawasan ini dirancang untuk mendukung konsep pengembangan permukiman yang lebih terstruktur, dengan mempertimbangkan akses infrastruktur dasar, konektivitas jalan, serta kedekatan dengan fasilitas publik.
Selain program rumah subsidi, Dinas Perkim juga memastikan bahwa pada tahun 2026 akan dibangun 7 unit rumah bantuan bencana yang diperuntukkan bagi warga terdampak bencana di sejumlah kecamatan di Seram Bagian Timur.
Rumah bantuan tersebut akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan mekanisme penyaluran berbasis verifikasi ketat dari instansi terkait kebencanaan. Penerima bantuan dipastikan merupakan warga yang benar-benar terdampak dan telah melalui proses pendataan serta rekomendasi teknis.
Untuk rumah bencana, tahun depan kita rencanakan sekitar 7 unit. Ini menggunakan APBD dan akan diberikan kepada warga yang benar-benar terdampak serta memenuhi hasil verifikasi,” jelas
Pelaksanaan program perumahan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional yang menjadi landasan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan hunian layak bagi masyarakat serta pengembangan kawasan permukiman berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman sebagai bagian dari pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang mengatur teknis perencanaan, pembangunan, hingga pengelolaan kawasan hunian.
Kebijakan nasional percepatan penyediaan perumahan rakyat yang menjadi bagian dari program strategis pemerintah pusat di sektor perumahan.
Dengan dasar regulasi tersebut, pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap pembangunan rumah subsidi maupun bantuan sosial perumahan dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai standar kelayakan.
Korwaka menambahkan bahwa seluruh tahapan persiapan saat ini hampir final. Peletakan batu pertama akan segera dilakukan setelah dokumen penting seperti SK tim pengalihan aset dan penetapan nilai tanah diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga pembangunan rumah subsidi di Gumu Mae, serta rumah bantuan bencana, benar-benar dapat segera memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Kalau semua sudah final, kita langsung masuk tahap pembangunan. Harapannya ini benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan hunian layak,” tutupnya. *** M. Lausepa.











