Pemerintah Beri Izin Tambang di 477 Pulau, Ancam Lingkungan

Kepala Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris, menyatakan bahwa hingga kini terdapat 266 izin usaha pertambangan (IUP) di 477 pulau kecil yang telah dikeluarkan. Berdasarkan data yang dimiliki KKP, sebagian besar kegiatan pertambangan dilakukan di pulau-pulau yang sangat kecil, atau memiliki luas kurang dari 100 km2.

Meskipun demikian, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari 100 km2 dilarang. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Penggunaan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.

Aris menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan tersebut belum memiliki izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin pemanfaatan pulau-pulau kecil harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum mengajukan perizinan dasar (PKPR).

Menurut Aris, izin dari KKP diperlukan agar usaha yang dilakukan di pulau-pulau kecil tersebut bisa berlangsung secara berkelanjutan.

“KKP mengatur kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan ketentuan, serta tidak diperbolehkan berdasarkan luas, bentuk dan jenis pulau,” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Ahmad Aris, kepada , Selasa (13/8).

Seperti yang diketahui, izin usaha pertambangan dapat dikeluarkan oleh tiga instansi, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur, serta Bupati/Walikota.

Aris mengatakan aturan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya merujuk pada Undang-Undang Kewilayahan. Menurutnya, undang-undang terkait pertambangan mineral dan batu bara merupakan UU sektoral.

Ia berharap pada masa depan pulau-pulau kecil dapat dimanfaatkan dengan cerdas, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang maksimal.

Saat ini KKP secara aktif melakukan kegiatan konsultasi dan layanan perizinan penggunaan pulau-pulau kecil langsung ke lokasi yang sedang dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Hal ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya perizinan serta memangkas proses administratif.bottleneckhambatan-hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam mengurus izin,” katanya.

Segel Pulau Kecil

Badan Kewenangan Pesisir sebelumnya telah melakukan penutupan sementara terhadap kegiatan di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga melanggar peraturan penggunaan pulau-pulau kecil dan ruang laut. Tiga pulau tersebut adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam.

“Ini merupakan bentuk kehadiran KKP dalam merespons keluhan masyarakat mengenai aktivitas di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai dengan aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Senin (21/7).

Di Pulau Citlim, tindakan penyegelan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan pasir jenis galian C yang dilakukan oleh PT JPS yang tidak memiliki izin pemanfaatan pulau kecil dari KKP.

Sementara penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil ditujukan pada usaha milik PT DCK karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin reklamasi.