Pemkab Karanganyar Terbitkan 3.038 SK PPPK Paruh Waktu, Bupati: Momen Bersejarah

Jawa Tengah, Regional783 Dilihat

KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Kantor Bupati Karanganyar pada Rabu (17/12) pagi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengangkatan dan perpanjangan PPPK ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 serta Keputusan Bupati Karanganyar terkait pengangkatan dan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK.

“Untuk perpanjangan PPPK formasi 2019, jumlahnya 52 orang, terdiri dari 40 formasi pendidikan dan 12 formasi kesehatan, dengan masa kerja mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2030,” jelas Kepala BKPSDM.

Selain itu, Pemkab Karanganyar juga mengusulkan 3.053 formasi PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, 13 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup karena mengundurkan diri. Setelah proses verifikasi, sebanyak 3.040 orang memenuhi syarat, meskipun dua orang mengundurkan diri setelah pengumuman, dan satu orang meninggal dunia setelah SK diterbitkan.

Dengan demikian, total SK PPPK Paruh Waktu yang terbit dan tersebar di seluruh perangkat daerah Kabupaten Karanganyar mencapai 3.038 orang, dengan rincian: 325 orang di rumpun pendidikan, 75 orang di rumpun kesehatan, dan 2.638 orang di rumpun teknis lainnya.

Kepala BKPSDM Nur Aini Farida menambahkan bahwa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK Paruh Waktu adalah 1 Oktober 2025, dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditetapkan pada 18 Desember 2025. Penyerahan SK dilakukan oleh kepala perangkat daerah di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Untuk penyaluran gaji, Pemkab Karanganyar telah menunjuk dua bank daerah, yaitu PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) dan PT BPR Bank Karanganyar (Perseroda), sebagai penyalur. *** Iwans