Forumkota.id, Tegal, Seorang penadah motor curian ditangkap aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Wiradesa dan Resmob Satreskrim Polres Pekalongan di Tegal.
Tersangka berinisial HF (31), warga Kota Tegal. Ia diduga menjadi penadah motor curian Yamaha NMAX milik Khofifah (39), warga Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang belakangan marak terjadi di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban, Khofifah (39), warga Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.
Motor tersebut diketahui hilang pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di lapangan Desa Kemantren, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Dalam proses penyelidikan, pada Rabu dini hari, 8 April 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, polisi melakukan pengembangan kasus.
Tim kemudian menuju ke rumah terduga pelaku dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi G 2453 AJB yang sebelumnya telah dilaporkan hilang. Terduga pelaku diketahui berinisial HF (31), warga Kota Tegal.
Dari hasil pemeriksaan awal, HF mengakui bahwa sepeda motor tersebut berada dalam penguasaannya setelah dibeli langsung dari seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, menyampaikan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor.












