Pengawas: Potensi Konflik Kepentingan dalam Mitra SPPG MBG

Berita151 Dilihat

JAKARTA, – Ombudsman RI menganggap penentuan mitra yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) rentan terhadap konflik kepentingan.

Lembaga pengawas layanan publik menganggap sistem yang digunakan saat ini kurang transparan, rentan terhadap konflik kepentingan, dan berisiko menyebabkan penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa masalah muncul sejak tahap pemeriksaan.

Dari 60.500 lembaga yang mendaftar, hingga saat ini masih tersisa 9.632 lembaga yang belum mendapatkan kejelasan.

Proses yang berlarut-larut ini disebabkan oleh tidak adanya standar waktu pelayanan yang jelas.

Akibatnya, ribuan lembaga swadaya berada dalam ketidakpastian hukum yang tidak hanya menghambat pelaksanaan program MBG, tetapi juga mengurangi kredibilitas penyelenggaraannya.

“Masalah ini muncul dalam proses pemilihan mitra yayasan dan SPPG. Dari 60.500 yayasan yang mendaftar, banyak yang mengalami kendala di tahap verifikasi,” kata Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

“Masih ada sebanyak 9.632 yayasan yang menunggu kejelasan. Ketidakhadiran standar waktu pelayanan menyebabkan proses berlangsung terlalu lama dan mengurangi kepastian hukum bagi para pendaftar,” katanya.

Ombudsman mencatat bahwa kelemahan dalam pengelolaan tata kelola saat menentukan mitra SPPG menyebabkan adanya ruang untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Ketidakjelasan dalam proses serta keterlambatan verifikasi dianggap sebagai tanda yang serius bahwa tata kelola program perlu segera diperbaiki.

Selanjutnya, Ombudsman juga menemukan kemungkinan keterkaitan beberapa yayasan dengan jaringan politik.

Keadaan ini dianggap sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan konflik kepentingan dan memberi kesempatan penyalahgunaan kekuasaan dalam menentukan mitra.

Jika indikasi tersebut benar terjadi, maka tujuan utama dari program pangan bisa menjadi tidak jelas dan berubah arah. “Studi Ombudsman juga menemukan adanya kemungkinan keterkaitan beberapa yayasan dengan jaringan politik yang berisiko menyebabkan konflik kepentingan, serta memberi kesempatan penyalahgunaan wewenang,” ujar Yeka.

SPPG dibuat guna mendukung pelaksanaan MBG, program nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok yang rentan.

Dengan besarnya skala dan dampaknya, Ombudsman berpendapat bahwa pengelolaannya harus benar-benar dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, serta tidak terpengaruh oleh kepentingan sempit.

Tanpa prinsip tersebut, manfaat yang seharusnya dinikmati masyarakat justru berpotensi berkurang, sementara kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga ikut tergerus.

“Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program nasional harus dilakukan dengan transparansi, keadilan, serta tidak terpengaruh oleh intervensi politik agar keyakinan masyarakat tetap terjaga dan tujuan utama program dalam meningkatkan kesehatan gizi masyarakat dapat dicapai secara maksimal,” katanya.