Penyelundupan BBM Subsidi di Jembrana Bali, Tangki Mobil Tua Diubah, Membeli 240 Liter Per Hari

, NEGARA –Satu unit mobil pickup DK 1673 JL berwarna merah marun yang telah dimodifikasi terlihat parkir di belakang Mapolres Jembrana, Senin 28 Juli 2025. Mobil tersebut merupakan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite.

Pelaku dengan inisial IKD EJA (23) menggunakan lima barcode untuk membeli BBM Subsidi berulang kali dan mendapatkan hingga 240 liter setiap harinya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya Tim Opsnal Polres Jembrana menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai mengangkut bahan bakar minyak dengan melakukan pembelian berulang kali di salah satu SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk, yaitu di Wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Bali, pada Jumat 25 Juli 2025.

Pelaku tersebut menggunakan mobil carry DK 1673 JL berwarna merah marun.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.40 Wita, Tim Opsnal menemukan tersangka pelaku mengendarai satu unit mobil tersebut untuk dihentikan kendaraannya dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut memiliki tangki yang telah dimodifikasi dengan kapasitas isi sekitar 120 (seratus dua puluh) liter dan satu buah ponsel yang menyimpan lima buah foto barcode untuk pembelian BBM di SPBU.

“Jadi pelaku ini memiliki lima buah barcode di handphonenya. Setiap harinya tersangka mengaku membeli minyak jenis pertalite sebanyak 240 liter,” jelas Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya, saat memberikan keterangan, Senin 28 Juli 2025.

AKBP Citra melanjutkan, sesuai dengan pengakuan tersangka, tindakan penyalahgunaan tersebut telah dilakukan sejak dua bulan lalu.

Selanjutnya, pelaku mendistribusikan BBM jenis Pertalite tersebut ke kios-kios pengecer yang ada.

“Pelaku mendapat keuntungan Rp1.000 per liternya,” katanya.

Dengan tindakan pelaku tersebut, katanya, pelaku dikenai pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan pasal 55 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Jika menemukan hal yang sama, segera laporkan kepada kami untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” imbaunya.

Kumpulan ArtikelBali