Forumkota.id _ Surabaya, Jawa Timur – Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERADI Dirgantara Jawa Timur secara resmi membuka pendaftaran *Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat* bagi para calon advokat yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan *Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat*.
Kegiatan ini merupakan tahapan akhir yang wajib ditempuh oleh calon advokat setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan magang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memfasilitasi proses pengangkatan dan penyumpahan advokat, PERADI Dirgantara Jawa Timur terus berkomitmen membangun organisasi profesi yang modern, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan zaman melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia hukum.
*Visi PERADI Dirgantara*
*“Menjadi organisasi advokat yang unggul, berintegritas, dan progresif dalam penegakan hukum di Indonesia, serta menjadi pelopor dalam integrasi teknologi informasi guna mewujudkan keadilan yang transparan dan akuntabel.”*
*Misi PERADI Dirgantara*
1. *Meningkatkan Kualitas Profesi*
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum berkelanjutan untuk mencetak advokat yang kompeten, profesional, dan memiliki spesialisasi tinggi.
2. *Inovasi Teknologi Hukum*
Mengembangkan sistem informasi dan manajemen perkara berbasis digital guna mempermudah pelaporan kegiatan advokat serta meningkatkan efisiensi kerja anggota.
3. *Penegakan Kode Etik*
Menjaga kehormatan profesi dengan mengedepankan integritas, moralitas, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia dalam setiap menjalankan tugas profesi.
4. *Pelayanan Hukum Masyarakat*
Berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan (access to justice).
5. *Sinergi Kelembagaan*
Menjalin kerja sama strategis dengan institusi penegak hukum, instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi internasional guna memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Ketua DPD PERADI Dirgantara Jawa Timur, *Suherman, S.H.*, menyampaikan bahwa pengangkatan dan penyumpahan advokat bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting yang menandai lahirnya seorang penegak hukum yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
> “Kami mengajak seluruh calon advokat yang telah memiliki Sertifikat PKPA dan lulus UPA untuk segera melengkapi persyaratan dan mengikuti proses pengangkatan serta pengambilan sumpah advokat. Ini merupakan langkah terakhir untuk memperoleh legalitas profesi secara resmi sehingga dapat menjalankan praktik advokat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PERADI Dirgantara Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan penuh kepada peserta agar proses berjalan lancar, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar *Suherman, S.H.*
Lebih lanjut, Suherman menegaskan bahwa PERADI Dirgantara Jawa Timur tidak hanya berfokus pada pengangkatan advokat, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kompetensi advokat yang berintegritas serta mampu menjawab tantangan era digital.
“Kami ingin melahirkan advokat yang tidak hanya cakap secara akademis dan profesional, tetapi juga memiliki integritas tinggi, menjunjung kode etik, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat,” tambahnya.
![]()
Dalam pelaksanaan program ini, peserta akan mendapatkan pendampingan mulai dari proses pemeriksaan berkas hingga pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
*Persyaratan Pendaftaran*
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP Jawa Timur dan berusia minimal 25 tahun.
2. SKCK yang masih berlaku.
3. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
4. Fotokopi Ijazah S1 Hukum.
5. Sertifikat PKPA dan Sertifikat Kelulusan UPA.
6. Surat Keterangan Magang minimal 2 tahun secara terus-menerus.
7. Surat Pernyataan bukan ASN, TNI, maupun POLRI.
8. Pas foto latar belakang merah sesuai ketentuan.
Investasi dan Fasilitas
Program pengangkatan dan penyumpahan advokat ini dapat diikuti dengan biaya investasi sebesar *Rp3.500.000,-* tanpa biaya tambahan lainnya.
Peserta akan memperoleh berbagai keuntungan, antara lain:
* Pendampingan administrasi secara profesional.
* Pemeriksaan dan verifikasi berkas oleh tim yang berpengalaman.
* Transparansi biaya tanpa pungutan tambahan.
* Pendampingan hingga proses sumpah advokat selesai.
* Legalitas resmi di bawah naungan PERADI Dirgantara.
* Kesempatan membangun jejaring profesional dengan sesama advokat dari berbagai daerah.
Mengingat kuota peserta terbatas, pendaftaran akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi.
Informasi dan Pendaftaran
📞 *WhatsApp: 0857-2969-3588*
DPD PERADI Dirgantara Jawa Timur mengajak seluruh calon advokat yang telah memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri dan menjadi bagian dari organisasi advokat yang mengedepankan profesionalisme, integritas, inovasi teknologi, serta pengabdian kepada masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
DPD PERADI DIRGANTARA JAWA TIMUR
“Profesional, Berintegritas, dan Adaptif di Era Digital”
(Iswanto)











