PNS dan Sekuriti di Ambon Diduga Pakai Sabu, Jaksa Hentikan Penuntutan

Hukum62 Dilihat
banner 468x60

Jurnalis, Maula M Pelu

AMBON, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan inisial “DMP” yang dikenal sebagai Dicky dan “FL” yang biasa disapa Edi, bekerja sebagai sekuriti di Ambon, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

banner 336x280

Namun demikian, Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajaran Kejaksaan Negeri Ambon menyelesaikan penanganan perkara narkotika ini melalui jalur Justice Restoratif.

Para tersangka tidak dilanjutkan penuntutannya, dan disarankan untuk menjalani rehabilitasi agar terlepas dari ketergantungan penggunaan narkoba.

Dalam keterangan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Hubertus Tanate menjelaskan bahwa Tersangka “DMP” atau Diky membeli satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp. 300 ribu.

Barang tersebut berasal dari seseorang yang berada di Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, bernama Doni yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan penilaian lengkap dari Jaksa, tersangka dianggap sebagai pengguna narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan DAST yang rendah, dan disebutkan bahwa tidak ada hubungan dengan jaringan narkoba.

“Tersangka Dicky membeli Narkotika jenis Sabu dari Bapak Doni untuk digunakan sendiri, dan berdasarkan rekomendasi asesmen terpadu dinyatakan bahwa tersangka merupakan pengguna narkotika jenis shabu dengan hasil pemeriksaan DAST tingkat rendah serta tidak ada keterkaitan dengan jaringan narkoba,” ujar Kasi Pidum, dalam rilis yang diterima Selasa (7/10/2025).

Sementara terdakwa “FL” atau Edi, dijelaskan telah dua kali membeli narkotika jenis sabu.

Di dalam keterangan, barang tersebut berasal dari seseorang yang berada di wilayah Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, bernama Ade Gele yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka Edi telah dua kali membeli Narkotika golongan I jenis sabu dari Sdr. Ade Gele (DPO) yang berada di sekitar Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, guna digunakan oleh tersangka saat bertugas malam,” ujarnya.

Menurutnya, tersangka Edi bukan seorang pengguna pemula, ia telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2022 hingga saat ini.

Namun, rekomendasi penilaian terpadu, menurut Jaksa, menyimpulkan bahwa tersangka merupakan pengguna atau pecandu narkotika jenis sabu kategori sedang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan penghentian penuntutan (Restorative Justice) diajukan melalui konferensi video oleh Kejaksaan Negeri Ambon bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku ke Tim Restorative Justice di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Direktur B, I Ngurah Sriada.

Karena Jaksa menganggap penting bagi kedua tersangka untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.

Selain itu, disarankan bagi para tersangka untuk menjalani perawatan selama 4 bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku dan melakukan kegiatan sosial di BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Ambon selama 1 bulan.

Selain itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, yang memimpin jajarannya melalui Video Conference di ruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Ambon melalui Jaksa Fasilitator telah melakukan langkah penyelesaian perkara dengan melibatkan berbagai pihak dan menandatangani Pakta Integritas agar tersangka segera direhabilitasi.

“Selain menjadi korban penyalahgunaan narkoba, para tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam kasus ini, agar para tersangka dapat segera menjalani rehabilitasi,” kata Wakajati Maluku yang didampingi Aspidum Yunardi serta jajaran Kepala Seksi di Bidang Pidum Kejati Maluku.

Melanjutkan paparan yang disampaikan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon melalui video conference, Tim Restoratif Justice di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyimpulkan bahwa mereka setuju untuk melakukan Penghentian Penuntutan dan memberikan rehabilitasi kepada para tersangka, berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif serta upaya Penegakan Hukum yang humanis.

Persetujuan ini mempertimbangkan syarat-syarat perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tercantum di dalamnya, yaitu tersangka pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun serta kerugian yang tidak melebihi Rp 2.500.000,-.  (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *