SPPG Harus Miliki SLHS, Titiek Soeharto: Ini Urusan Nyawa Anak

Berita60 Dilihat
banner 468x60

YOGYAKARTA, – Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terlebih lagi, pesertanya adalah anak-anak. Ia menyatakan, pengawasan mengenai kebersihan perlu diperketat.

banner 336x280

“Harus ada (SLHS) ya. Ini berkaitan dengan nyawa banyak anak, harus benar-benar diawasi. Ia harus memiliki tanggung jawab,” kata Titiek setelah meninjau pelaksanaan MBG di SDN Pujokusuman 1 Kota Yogyakarta, Selasa (7/10/2025), dikutip dari Antara.

Titiek Menginginkan Proses Memasak Diperhatikan

Menurut Titiek, kebersihan seluruh tahapan dalam penyediaan makanan perlu diperhatikan mulai dari proses memasak hingga penyajian untuk anak-anak di sekolah.

Waktu dan metode memasak, menurutnya, juga perlu diperhatikan agar makanan tetap layak untuk dikonsumsi.

“Anak-anak harus mencuci piring dengan bersih. Selanjutnya, masakan juga perlu diperhatikan, jangan memasak terlalu larut malam, nanti pagi-pagi saat makan sudah tidak segar. Hal ini harus benar-benar diawasi,” katanya.

Titiek mengatakan, pemerintah sudah memiliki dan menerapkan sistem sanksi terhadap SPPG yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

“Telah ada sanksi-sanksi. Sementara untuk yang SPPG tidak memenuhi kewajiban akan dihentikan sementara, begitu. Namun ini berdampak pada anak-anak, jadi akhirnya mereka tidak bisa mendapatkan makanan. Jadi, harus ada sanksinya,” katanya.

Menanggapi usulan sebagian pihak yang menginginkan pelaksanaan Program MBG dihentikan sementara guna dilakukan evaluasi menyeluruh, Titiek menganggap tindakan tersebut tidak perlu dilakukan secara keseluruhan.

Titiek: Program MBG di DIY Tidak Perlu Dihentikan

Ia memberikan contoh pelaksanaan MBG di Kota Yogyakarta yang hingga saat ini berjalan lancar, menurutnya, tidak perlu dihentikan.

“Tidak perlu semua dihentikan. Seperti di Yogyakarta ini tidak ada masalah. Mengapa harus dihentikan, kan sayang. Jadi, yang memiliki masalah saja yang dievaluasi,” katanya.

Penilaian, menurutnya, sebaiknya hanya difokuskan pada SPPG yang telah terbukti mengalami kendala, sementara penyedia lain tetap dapat melanjutkan aktivitasnya agar anak-anak tetap mendapatkan asupan nutrisi yang cukup.

Berkaitan dengan adanya kejadian di beberapa wilayah, ia yakin pihak pelaksana di daerah lain akan lebih waspada.

“Jika ada yang tidak sesuai, akan dievaluasi, sedangkan yang lainnya akan lebih waspada di masa depan. Yang utama adalah menjaga kebersihannya,” katanya.

Seorang siswa SD Pujokusuman 1 Kota Yogyakarta, Daffa mengungkapkan kepuasan dan kenyamanan dalam menyantap hidangan MBG.

Siswa kelas 6 mengakui tidak merasa cemas terkait berita tentang kasus keracunan MBG di beberapa wilayah, karena hingga saat ini belum pernah mengalami masalah serupa di sekolahnya.

“Saya sudah lama memiliki MBG. Semoga semakin menyenangkan,” katanya.

SPPG di DIY Tambah 14 Unit, Kebutuhan Mencapai 42

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Yogyakarta mencapai 42 unit. Namun, saat ini hanya ada 14 SPPG yang berjalan.

“Yang berjalan ada 14 MBG (SPPG), kemudian yang seharusnya nanti bisa mencapai 42-43,” kata Hasto dalam konferensi pers pada Selasa (7/10/2025).

 

Hasto menyampaikan bahwa salah satu hambatan utama dalam pembentukan SPPG adalah biaya sewa lahan yang tinggi.

“Hanya masalah lahan itu hal yang bisa dimengerti, karena di kota tersebut teman-teman yang ingin mendirikan dapur kesulitan mencari lahan. Kedua, setelah mendapatkan lahan harganya mahal, biaya sewanya juga tinggi, ini realistis di kota tersebut. Itu salah satu kendala yang ada,” katanya.

Selanjutnya, Hasto menekankan kepentingan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu SPPG harus dibangun di wilayah masing-masing.

Artinya, izin dari Badan Gizi Nasional (BGN) harus diperoleh apabila ingin mendirikan SPPG di luar Kota Yogyakarta.

“Aturannya harus berada di wilayah kecamatan yang bersangkutan, saya kira jika seperti itu maka harus meminta izin ke BGN pusat jika mengharuskan dilakukan di luar,” jelasnya.

(Pengarang: Wisang Seto Pangaribowo I Penyunting: Krisiandi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *