Forum Kota – JAKARTA.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang memperpanjang masa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun.
Peraturan yang diundangkan pada 3 Oktober 2025 menggantikan ketentuan sebelumnya yang memperpanjang masa pengajuan RKAB hingga tiga tahun. Aturan yang ditetapkan pada 30 September 2025 secara otomatis mencabut Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 beserta perubahan terbarunya, dan mulai berlaku sejak tanggal penerbitannya.
Dalam kebijakan terbaru yang dilaporkan pada Rabu (8/10/2025), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus mengajukan RKAB tahunan kepada Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan wewenangnya.
Pengajuan RKAB untuk tahun berikutnya dilakukan paling cepat pada tanggal 1 Oktober dan paling lambat 15 November setiap tahun melalui sistem informasi RKAB.
Permen ini menyatakan bahwa penyusunan RKAB menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi serta produksi mineral dan batubara selama satu tahun. Evaluasi dan persetujuan dari pemerintah dilakukan dalam waktu maksimal delapan hari kerja, dan jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, sistem akan memberikan persetujuan secara otomatis.
Selain menentukan prosedur penyusunan dan penilaian, peraturan ini juga mencakup aturan mengenai perubahan RKAB yang hanya boleh diajukan sekali setiap tahun, kecuali dalam situasi tertentu seperti perubahan kebijakan produksi nasional, keadaan darurat, atau hambatan lingkungan.
Dengan aturan terbaru ini, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan sambil menyesuaikan rencana produksi dengan perubahan pasar internasional.
Dalam pertimbangannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, penurunan harga komoditas mineral dan batubara di pasar global memerlukan adanya ruang pengendalian produksi serta penjualan melalui mekanisme RKAB tahunan.