Polda Jambi Menyelidiki Pemalsuan Dokumen Surat Pengunduran Diri ASN

Nasional156 Dilihat
banner 468x60

JAMBI,– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mulai melakukan penyelidikan terkait laporan pengaduan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengenai pemalsuan dokumen surat pengunduran diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimy Christian Samma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan.

banner 525x280

“Laporannya baru saja masuk, kami sedang menyiapkan administrasi penyelidikan dan segera ditindaklanjuti,” kata Jimy saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (28/7/2025).

Sebanyak 13 PNS di Pemprov Jambi dilaporkan telah dihentikan secara sepihak melalui dokumen surat pengunduran diri yang diduga palsu.

Hal ini diungkapkan oleh Syafrial, Kepala Bidang Sejarah dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, melalui kuasa hukumnya, Afriansyah.

Afriansyah menjelaskan bahwa kliennya di-nonjobkan dari jabatannya tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan.

“Jadi ada 13 korban, delapan di antaranya kami dampingi, salah satunya adalah klien saya yang melaporkan ke Polda Jambi. Mereka dihentikan tanpa alasan, dan tidak ada kesalahan,” kata Afriansyah saat diwawancarai di Polda Jambi, Kamis (24/7/2025).

Beberapa klien Afriansyah awalnya tidak mempermasalahkan pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut.

Namun, mereka terkejut ketika menerima salinan dokumen surat pengunduran diri yang tidak pernah mereka buat.

Tanda tangan dan isi surat tersebut diduga dipalsukan.

Afriansyah menambahkan, ketidakwajaran muncul ketika kliennya, Syafrial, membaca surat pengunduran diri yang menyebutkan bahwa ia mengundurkan diri untuk fokus pada keluarga dan merawat kedua orangtuanya.

“Padahal, orangtua klien saya sudah meninggal sejak lama. Ayahnya meninggal pada tahun 1990 dan ibunya pada tahun 2020,” jelasnya.

Laporan awal

Afriansyah melaporkan perkara ini ke Polda Jambi pada Kamis (24/7/2025), dengan Syafrial sebagai pelapor.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa pemalsuan dokumen tersebut terjadi sekitar tiga minggu lalu.

Awalnya, klien mereka terkejut mendapatkan informasi bahwa mereka dipecat secara tiba-tiba.

“Mereka tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri, tetapi suratnya ada,” tambahnya.

Surat tersebut berisi berbagai alasan pengunduran diri, lengkap dengan tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan kliennya.

“Tapi kita tidak tahu apakah itu tanda tangan basah atau discan, sehingga itu yang kita laporkan,” jelas Afriansyah.

Tiga belas orang yang menjadi korban merupakan pejabat dari eselon III dan IV di Pemprov Jambi, termasuk beberapa kepala bidang dan jabatan kasi.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan pihaknya belum mengetahui siapa yang melakukan pemalsuan surat pengunduran diri tersebut.

“Maka kita hanya membuat laporan pengaduan peristiwa pemalsuan saja,” tambahnya.

Respons BKD Jambi

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, sebelumnya menyatakan bahwa pemberhentian atau promosi jabatan dilakukan setelah evaluasi oleh tim badan pertimbangan dan kepangkatan (Baperjakat).

 

Mengenai dugaan pemalsuan surat pengunduran diri, Sulaiman mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Saya masih di kampung ini. Jika ada penundaan atau promosi jabatan, ada tim yang melakukan evaluasi. Ketuanya Pak Sekda,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Sudirman, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *