Polisi Tangkap Pemuda Penjual Obat Terlarang di Teluk Naga

Kriminal88 Dilihat

TANGERANG, – Seorang pria berinisial Suheri (26) ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menyebarkan obat keras bernama eximer dan tramadol tanpa izin resmi.

Ia ditangkap di tepi Jalan Tegal Angus, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada hari Minggu (12/10/2025) pukul 20.49 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihol, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Teluknaga.

“Penganiayaan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/111/K/X/2025,” kata Rihol dalam pernyataannya, Rabu (15/10/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa S berada di lokasi kejadian. Ia diketahui sedang menjual obat-obatan tersebut.

“Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 16 strip obat keras merk Tramadol dengan jumlah total 160 butir, empat kemasan obat merk Eximer yang berisi 16 butir, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20.000, dan satu unit ponsel merek Samsung.

Berdasarkan tindakannya, pelaku dikenai Pasal 435 dengan tambahan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan, yang dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.