FORUM KOTA | PESAWARAN – Satreskrim Polres Pesawaran melalui Unit PPA dan Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gedong Tataan.
Polisi mengamankan tersangka berinisial N (48), seorang warga Desa Pampangan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban pada Rabu, 22 Oktober 2025. Tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Pesawaran sehari setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga M., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah melalui serangkaian penyelidikan profesional.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Kami juga menyita barang bukti berupa satu helai pakaian korban,” ujar Iptu Pande Putu Yoga.
Komitmen Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Iptu Pande menegaskan bahwa Polres Pesawaran tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap bentuk kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas, profesional, dan humanis,” pungkasnya.
Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
