PIKIRAN RAKYAT BMR— Pemerintah secara resmi mengubah aturan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini merupakan revisi kedua dari PP Nomor 96 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 11 September 2025.
Aturan terbaru ini menyertakan sejumlah ketentuan baru, mulai dari sistem pemberian izin pertambangan hingga penggunaan mineral strategis seperti logam tanah jarang dan mineral radioaktif.
Salah satu perubahan signifikan dalam Peraturan Pemerintah terbaru adalah adanya sistem pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas, bukan hanya melalui lelang seperti sebelumnya.
Pihak-pihak yang saat ini mendapatkan prioritas akses mencakup:
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta perusahaan milik organisasi agama;
Perusahaan milik negara/perusahaan daerah serta perusahaan swasta yang bekerja sama dengan institusi pendidikan tinggi;
Perusahaan yang berorientasi pada pengolahan lanjutan atau peningkatan nilai tambah dari mineral.
Menteri ESDM selanjutnya akan menentukan rencana pemberian WIUP dengan mempertimbangkan lokasi, luas wilayah, serta jenis komoditas pertambangan.
Aturan baru juga menjelaskan batas terbesar lahan yang bisa dikelola sesuai dengan kategori pemegang izin.
Koperasi dan UMKM: maksimal 2.500 hektar untuk sumber daya mineral logam atau batu bara.
Lembaga agama: hingga 25.000 hektar untuk mineral logam dan 15.000 hektar untuk batu bara.
BUMN/BUMD dan swasta yang bekerja sama dengan institusi pendidikan tinggi: maksimal 25.000 hektare untuk logam dan 15.000 hektare untuk batu bara.
BUMN/perorangan di sektor pengolahan: batas yang sama, yaitu 25.000 hektar (logam) dan 15.000 hektar (batu bara).
Aturan ini juga berlaku untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diatur dalam pasal-pasal terbaru antara Pasal 75 dan 76.
Pemegang WIUPK prioritas, seperti BUMN, koperasi, dan perusahaan kecil, harus mengajukan permohonan izin operasi tambang (IUPK) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Mereka perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan keuangan, termasuk bukti jaminan eksplorasi, laporan pajak, hingga pernyataan komitmen menjaga lingkungan.
PP Nomor 39 Tahun 2025 juga memperluas aturan terkait mineral radioaktif. Kini, produk olahan yang mengandung unsur radioaktif bisa digunakan sebagai sumber energi alternatif. Aturan teknisnya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri ESDM.
Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 18A yang mengatur penggunaan logam tanah jarang (rare earth elements). Komoditas penting ini diutamakan untuk mendukung sektor industri dalam negeri, khususnya bidang teknologi dan energi bersih.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan pertambangan nasional tidak hanya fokus pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga mendorong pengolahan lanjutan, penyebaran ekonomi yang merata, serta partisipasi aktif lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat.













