Proyek BPKB Rp25,7 Miliar Lombok Timur: Audit Datang, Pertanyaan Justru Membesar

banner 468x60

NTB | FORUMKOTA.ID  — Kunjungan Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) ke Polres Lombok Timur seharusnya menjadi momentum penguatan akuntabilitas proyek negara. Namun, pada proyek pembangunan Gedung Satpas Pelayanan BPKB senilai Rp25,7 miliar, asistensi tersebut justru membuka ruang pertanyaan serius mengenai tata kelola anggaran, kualitas konstruksi, dan potensi konflik kepentingan.

Dokumen perencanaan proyek menunjukkan skala pekerjaan yang secara teknis lazim diawasi oleh Manajemen Konstruksi (MK). Namun di lapangan, fungsi tersebut tidak ditemukan. Sejumlah pengamat konstruksi yang dimintai keterangan menyebut, absennya MK dalam proyek bernilai puluhan miliar meningkatkan risiko deviasi spesifikasi, kegagalan struktur, hingga pembengkakan biaya tersembunyi.

banner 525x280

Temuan Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Pemuda dan Masyarakat Lombok Timur “Menggugat” (APMM),  Pahri Rahman mengindikasikan bangunan berdiri di atas tanah bongkaran yang diduga tidak melalui proses pemadatan standar. Sloof dasar dilaporkan tidak menggunakan sistem pondasi sebagaimana lazimnya bangunan pelayanan publik di wilayah rawan gempa. Jika temuan ini akurat, maka risiko penurunan struktur bukan lagi asumsi, melainkan potensi teknis yang terukur.

Di sisi lain, penggunaan perancah bambu dalam pengerjaan struktur bangunan memunculkan tanda tanya lanjutan, mengingat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tercantum pos sewa steger. Selisih antara perencanaan dan pelaksanaan inilah yang oleh aktivis antikorupsi disebut sebagai “zona abu-abu” rawan penyimpangan.

Aspek ketenagakerjaan pun tak luput dari sorotan. Sejumlah pekerja dilaporkan tanpa kontrak kerja, tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta bekerja tanpa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Fakta ini berbanding terbalik dengan prinsip pengadaan pemerintah yang menempatkan keselamatan kerja sebagai syarat mutlak.

Yang paling krusial, terdapat indikasi perangkapan peran dalam struktur pengelolaan proyek: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga dugaan keterlibatan dalam rantai pasok. Jika terbukti, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip independensi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa negara.

Kasus ini kini menjadi ujian apakah audit internal Polri mampu bekerja objektif, atau justru berhenti pada seremonial administratif.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *