Purbaya akan Lakukan Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Bea dan Cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan pemeriksaan acak terhadap jalur hijau kepabeanan dancukaiPemeriksaan acak ini tidak akan mengganggu proses impor.

“(Pemeriksaan) dirancang agar tidak mengganggu kelancaran barang-barang di sana. Jadi saya melakukan pengambilan sampel secara acak. Tidak akan terus-menerus dilakukan (pemeriksaan),” kataPurbayakepada para wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Jalur hijau merupakan proses pemberian layanan serta pengawasan terhadap pengeluaran barang.imporTanpa adanya pemeriksaan fisik, pengawasan terhadap jalur hijau diharapkan mampu menghalangi masuknya barang ilegal serta meningkatkan pendapatan negara. Dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, target penerimaan bea cukai dinaikkan dari Rp 334,3 triliun menjadi Rp 336 triliun.

Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat tindakan terhadap barang ilegal, baik yang masuk dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Salah satu yang menjadi fokus pemerintah adalah rokok ilegal.

Kepala Divisi Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya menyampaikan bahwa kementerian telah melakukan operasi pencegahan penjualan rokok ilegal melalui platform e-commerce. Operasi ini dilakukan dengan membeli rokok yang dijual di toko online.

Menurut Nirwala, pengungkapan tersebut sulit dilakukan karena penjual memakai nama produk lain di pasar online. “Karena tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ia menawarkannya dalam bentuk lain seperti kaos, tetapi mereknya adalah merek rokok,” ujar Nirwala di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Pada 2025 hingga bulan September, kementerian keuangan telah melakukan tindakan sebanyak 12.041 kali. Sementara itu, jumlah barang bukti rokok ilegal yang telah diamankan mencapai lebih dari 745 juta batang.