Putusan Tom Lembong Menyeret Jokowi dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Pengacara Meminta Hadir di Persidangan

Thomas Kasih Lembong atau dikenal dengan nama Tom Lembong, terdakwa korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 sekaligus mantan Menteri Perdagangan, mengajukan banding atas putusan 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong.

Tim penasihat hukum berharap pengadilan tingkat banding akan membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan terkait korupsi impor gula tersebut.

Permohonan banding diajukan tim pengacara Tom Lembong yang diwakili Zaid Mushafi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/7/2025) pukul 13.00.

Zaid mengatakan, banding yang diajukan ini sebagai langkah hukum atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama kepada Tom Lembong.

Hal ini diatur dalam Pasal 233 bersama Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai hak terdakwa atau jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding beserta tata caranya.

Selain itu, kuasa hukum Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut putusan majelis hakim yang menghukum kliennya 4,5 tahun penjara mengabaikan fakta adanya perintah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan ini Zaid sampaikan saat akan mendaftarkan dokumen banding secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Putusan hakim juga mengabaikan fakta dan bukti dalam persidangan bahwa itu (kebijakan Tom) adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu,” kata Zaid saat diwawancarai di PN Jakpus, Selasa (22/7/2025).

Zaid menegaskan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pengendalian harga.

Tindakan tersebut didasarkan pada perintah Presiden Jokowi yang meminta Tom Lembong mengendalikan gejolak harga kebutuhan pokok, termasuk gula.

Sementara itu, terkait penunjukan koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar juga tidak lepas dari izin Jokowi.

Informasi tersebut antara lain disampaikan oleh Ketua Inkopkar 2015-2016, Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Itu dijelaskan oleh saksi dari Inkopkar dan Inkopol,” kata Zaid.

Selain itu, kata Zaid, salah satu ahli yang dihadirkan oleh jaksa juga menyatakan bahwa sebaiknya Jokowi hadir dalam persidangan sehingga masalah menjadi jelas.

“Sayangnya tidak dihadirkan oleh hakim,” kata Zaid.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan impor gula 2015-2016.

Mahkamah menilai tindakan Tom Lembong menerbitkan Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perdagangan.

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan keputusan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam operasi pasar harga gula.

Tom Lembong, menurut hakim, tidak teliti dalam menerbitkan kebijakan tersebut.

“Memberikan hukuman kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Uang Korupsi Tidak Dinikmati Tom

“Dalam waktu dekat, tidak lama, setelah pernyataan ini diajukan banding, kita akan mengajukan memori banding. Jadi, setelah itu memori banding tersebut akan kita isi, kita tuangkan seluruh ketidaksesuaian atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Zaid.

Menurut Zaid, setelah secara resmi mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dan urusan administrasi selesai, pihaknya akan menyusun memori banding untuk kliennya, Tom Lembong.

Mahkamah telah menyampaikan bahwa tidak ada niat jahat dan uang korupsi yang dinikmati oleh Tom Lembong.

Secara umum, poin-poin memori banding nantinya akan seperti *mens rea* dari Tom Lembong.

Menurut Zaid, majelis hakim telah menyampaikan bahwa tidak ada niat jahat dan uang korupsi yang dinikmati Tom Lembong.

“Kami yakin lembaga banding (kejaksaan tinggi) ini akan memberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom. Mengapa keadilan itu berarti membebaskan Pak Tom? Karena fakta tidak ada tindak pidana. Baca kembali Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor. Itu memperkaya orang lain, ada tindakan, ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang,” kata Zaid.

Terdakwa Tom Lembong mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Mahkamah Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023.

Bukti Membuat Orang Lain Kaya

Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025), majelis hakim memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,6 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih untuk perusahaan yang tidak berhak.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Mahkamah menyatakan, Tom Lembong terbukti melanggar aturan dan memperkaya orang lain atau perusahaan.

Inti pelanggaran tersebut adalah Tom Lembong dianggap mengabaikan peran BUMN sebagai instrumen stabilisasi harga gula dan justru memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.

Zaid melanjutkan, Tom Lembong memberikan persetujuan terhadap impor gula kristal mentah (GKM), bukan gula kristal putih (GKP).

Menurutnya, proses mengubah GKM menjadi GKP justru memberikan keuntungan bagi Indonesia.

Menurut Zaid, berdasarkan keterangan ahli di persidangan, tindakan yang diambil Tom Lembong telah menghasilkan keuntungan negara sebesar Rp 900 miliar.

“Ada pendapatan atau keuntungan negara sebesar 900 miliar rupiah yang diterima dengan mengimpor gula kristal mentah. Itu sudah kita buktikan, malah dikatakan merugikan. Nah, ini dia. Itu yang sangat kita sayangkan,” kata Zaid.

Kejagung Mengajukan Banding Secara Resmi

Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding terhadap perkara kasus korupsi impor gula terhadap terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Rabu (23/7/2025).

“Untuk hari ini, jaksa penuntut umum juga telah menyatakan banding (terkait kasus Tom Lembong),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Anang menjelaskan, salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan banding adalah perbedaan pendapat terkait kerugian keuangan negara.

Diketahui, majelis hakim menyebutkan, tindakan Tom Lembong menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 194 miliar.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian keuangan negara mencapai 578 miliar rupiah.

Namun, pada 25 Februari 2025, pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus impor gula ini telah mengembalikan uang senilai Rp 565 miliar.

Uang pengembalian ini juga langsung disita oleh Kejaksaan untuk diamankan. “Artinya ada selisih. Sementara, kita sudah menyita hingga (lebih dari) Rp 500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding,” lanjut Anang.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan ada alasan-alasan lain yang membuat JPU menyatakan banding atas putusan hakim.

Tunjukkan Unsur Kelalaian

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menyoroti pertimbangan hukum hakim dalam perkara Tom Lembong tersebut.

Ia mengkritik dua poin utama dalam putusan, yaitu mengenai ketidakhati-hatian Tom Lembong dalam memberikan izin impor gula kristal mentah dan kurangnya evaluasi terhadap operasi pasar yang dilakukan oleh koperasi.

Mahkamah Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai tahap penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2020 pada Oktober 2023.

Kejagung secara resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober

2024.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (konsumsi).

Menurut Albert, pertimbangan tersebut seolah-olah menilai Tom Lembong lalai, padahal unsur kelalaian tidak tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang digunakan untuk menuntutnya.

Padahal, lanjut Albert, jika unsur kelalaian tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seharusnya sudah disebutkan secara eksplisit dalam rumusan delik.

Dengan tidak adanya unsur kelalaian dalam UU Tipikor tersebut, maka hal itu harus ditafsirkan bahwa delik tersebut hanya mengandung unsur kesengajaan.

“Karena tidak disebutkan, harus ditafsirkan bahwa delik tersebut memuat unsur kesengajaan,” kata Albert.

Ia merujuk pada Pasal 36 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan karena kesengajaan. Kecuali jika kealpaan (kelalaian) secara tegas ditentukan oleh undang-undang.

Dengan demikian, lanjut Albert, tindakan Tom Lembong yang dianggap melanggar hukum dan memperkaya pihak lain karena memberikan izin impor tidak dapat dipidana kecuali ada unsur mens rea atau niat jahat yang dibuktikan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt).

Mengenal Tokoh Tom Lembong

Pendidikan dan Latar Belakang

Dikutip dari GPT.com, Tom lahir di Jakarta, 4 Maret 1971, berasal dari keluarga Tionghoa-Minahasa.

Tom menempuh pendidikan dasar di Jerman dan Indonesia, sedangkan sekolah menengah atas di Boston, Amerika Serikat.

Mendapatkan gelar Bachelor of Arts di bidang Arsitektur & Desain Perkotaan dari Harvard University (1994-97).

Kariér Profesional

Sektor Keuangan dan Investasi

  • Staf ekuitas di Morgan Stanley (Singapura), 1995.
  • Bankir investasi di Deutsche Securities/Deutsche Bank Jakarta (1998-2000).
  • Kepala Divisi & SVP di BPPN (2000-2002) – memainkan peran dalam restrukturisasi perbankan pasca-krisis ’98.
  • Bekerja di Farindo Investments (2002-2005).
  • Co-founder, CEO & Managing Partner Quvat Management (private equity ASEAN) sejak 2006.
  • Ketua Komisaris PT Graha Layar Prima/BlitzMegaplex (2012-2014)

Kariernya Pemerintahan

Konsultan ekonomi dan penulis pidato untuk Joko Widodo sejak ia menjabat Gubernur DKI (2013) hingga awal masa presidensinya.

Terkenal karena membantu merancang pidato “Game of Thrones” dalam pertemuan IMF-Bank Dunia 2018 dan pidato “Thanos” di WEF.

Ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan (12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016) menggantikan Rachmad Gobel.

Kemudian menjabat sebagai Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal, kini Kementerian Investasi) dari 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.

Setelah BKPM, aktif sebagai penasihat di IISS London dan perusahaan Prancis Plastic Omnium; serta pada tahun 2021 menjadi Komisaris Utama PT Jaya Ancol Tbk.

Mendirikan Consilience Policy Institute di Singapura – lembaga pemikiran kebijakan ekonomi internasionalis reformis.

Ketua Dewan Pembina Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sejak 2020.

Penghargaan dan Politik

• Terpilih sebagai Young Global Leader oleh World Economic Forum (2008).

•    Menerima Asia Society Australia-Victoria Distinguished Fellowship (2017).

• Menerima medali diplomatik dari Korea Selatan (Gwanghwa Medal) pada 2020.

•    Pada Pemilu 2024, dia bergabung sebagai Co-Captain Timnas AMIN (Anies-Cak Imin).

Isu Hukum Terkini

Pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Juli 2025, dihukum 4,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, karena pelanggaran prosedur izin, pengadilan menyatakan tidak ada niat jahat (mens rea), namun beliau tetap dinyatakan melanggar aturan.(Kompas.com/Hidayat Salam,)