Laporan Wartawan, Mardon Widiyanto
, KARANGANYAR –Nama mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ikut menjadi perhatian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang hingga kini masih terus diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Juliyatmono, yang sekarang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Golkar, disebut memiliki peluang untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, saat pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (23/7/2025).
“Pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan, akan kita mintai,” kata Roberth.
Namun demikian, proses pemanggilan terhadap Juliyatmono memiliki mekanisme khusus mengingat statusnya kini sebagai anggota legislatif di DPR RI.
Roberth menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak bisa secara langsung memanggil anggota dewan.
“Untuk mantan Bupati Karanganyar karena beliau sekarang menjabat sebagai anggota DPR RI, pemanggilan tidak dapat dilakukan secara langsung oleh pihaknya di Kejagung RI. Jika kita memanggil beliau, kita memanggil melalui Kejagung RI,” jelasnya.
Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Karanganyar telah memeriksa 34 saksi dalam penyidikan kasus proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karanganyar dan empat lainnya berasal dari luar instansi pemerintahan.
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Replika Megah Masjid Nabawi
Masjid Agung Madaniyah Karanganyar menjadi perhatian publik sejak resmi dibuka dan digunakan sebagai pusat kegiatan keagamaan serta destinasi wisata religi.
Masjid megah yang berdiri di jantung kota Karanganyar ini disebut-sebut sebagai replika modern dari Masjid Nabawi di Madinah, dengan desain arsitektur yang megah dan ornamen yang mewah.
Pembangunan Masjid Agung Madaniyah dimulai pada tahun 2019, diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar di bawah kepemimpinan Bupati Juliyatmono.
Proyek tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp101 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar.
Meski sempat terkendala pandemi COVID-19, proses pembangunan akhirnya selesai dan dibuka untuk umum pada Maret 2022.
Masjid ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 8 Maret 2024, yang juga melaksanakan salat Jumat di dalamnya bersama masyarakat Karanganyar.
Peresmian tersebut menandai pentingnya masjid ini sebagai simbol kemajuan religius dan kebudayaan di daerah tersebut.
Masjid Agung Madaniyah berdiri megah di Jl. Lawu No. 387, Badran Asri, tidak jauh dari Alun-Alun Karanganyar.
Desainnya yang menarik memiliki empat menara utama dan satu menara pandang yang dapat dinaiki pengunjung.
Elemen arsitekturnya menggabungkan gaya klasik Timur Tengah dengan sentuhan modern, termasuk interior berwarna krem-keemasan, motif hitam-putih, serta pilar-pilar melengkung ala Utsmani dan Mamluk.
Di area pelataran masjid, sejumlah payung raksasa otomatis terpasang dan akan terbuka pada waktu-waktu tertentu, mirip dengan yang ada di Masjid Nabawi.
Masjid ini juga dilengkapi sembilan pintu masuk besar dengan ornamen kaligrafi tembaga yang dilapisi emas.
Tidak hanya sebagai tempat ibadah, Masjid Agung Madaniyah kini menjadi tujuan wisata religi yang populer.
Di dalamnya terdapat mushaf Al-Qur’an raksasa berukuran 1 x 1,5 meter yang ditulis tangan oleh kaligrafer dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ), serta menara pandang yang dapat dinaiki masyarakat umum dengan tiket seharga sekitar Rp5.000 per orang.
Dengan kapasitas hingga 7.000 jemaah, fasilitas lengkap, serta lokasinya yang strategis, Masjid Agung Madaniyah diproyeksikan menjadi salah satu landmark religius utama di wilayah Solo Raya dan Jawa Tengah secara umum.
Masjid ini tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga merupakan lambang kemajuan arsitektur Islam modern di daerah tersebut, serta simbol semangat pembangunan yang berpihak pada nilai-nilai spiritual dan budaya lokal.
Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Proyek pembangunan rumah ibadah yang menjadi ikon baru Kabupaten Karanganyar ini menelan anggaran sekitar Rp101 miliar dari APBD tahun 2019 hingga 2021.
Penyelidikan kasus dimulai setelah sejumlah vendor yang mengerjakan proyek mengeluhkan pembayaran yang tidak kunjung dilakukan sejak 2022, meskipun dana proyek telah dinyatakan cair 100 persen.
Dari laporan tersebut, Kejari menemukan indikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pada Kamis (23/5/2025), Kejari Karanganyar menetapkan tersangka pertama berinisial A, yang merupakan Direktur Operasional PT MAM Energindo – perusahaan kontraktor utama pembangunan masjid.
Seseorang diduga menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut dan menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari 5 miliar rupiah karena tidak membayar kewajiban kepada para pemasok.
Tidak lama kemudian, pada Selasa (28/5/2025), Kejari kembali menetapkan tersangka kedua dengan inisial TAC, yang disebut sebagai investor dan subkontraktor dalam proyek tersebut.
TAC langsung ditahan di Rutan Polres Karanganyar untuk mempercepat proses penyidikan.
Tersangka ketiga, AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, ditetapkan pada Senin (3/6/2025).
AA disebut turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dana dan pengelolaan proyek yang mengarah pada praktik penyimpangan anggaran.
Ia juga diketahui memiliki riwayat kasus serupa di daerah lain.
Menurut Kejaksaan Negeri Karanganyar, modus yang digunakan antara lain manipulasi laporan pembayaran, pengalihan dana proyek untuk kepentingan pribadi, dan pemalsuan dokumen progres pekerjaan.
Hasil audit internal dan keterangan saksi menunjukkan bahwa sejumlah vendor yang telah menyelesaikan pekerjaan sejak 2021 tidak pernah menerima pelunasan pembayaran, meskipun proyek dinyatakan selesai dan dana telah cair sepenuhnya.
Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari 5 miliar rupiah, dan masih bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan.
(*)