Royalti Musik Cafe Dihitung Per Kursi, Ancaman Penjara Menanti

Parsenibud150 Dilihat

– Para pengusaha dan pemilik kafe saat ini sedang dihantui oleh aturan terkait royalti musik di kafe.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pemilik kafe wajib membayar royalti.

Nilainya ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di kafe tersebut.

Semakin banyak tempat duduknya, semakin tinggi royaltinya.

Bayangkan, jika sebuah kafe memiliki 500 kursi, maka royalti yang harus dibayarkan cukup dikalikan dengan angka nominal yang telah ditentukan.

Lalu, apa sebenarnya royalti musik di kafe ini?

Penjelasan Mengenai Royalti Musik di Kafe

Royalti musik di kafe merujuk pada pembayaran yang harus dilakukan oleh pemilik kafe sebagai bentuk imbalan atas penggunaan lagu atau musik yang diputar secara komersial di tempat usahanya.

Royalti merupakan bentuk apresiasi dan balasan kepada pengarang lagu, pelantun, atau pemilik hak cipta musik atas penggunaan karyanya dalam ruang publik yang bersifat bisnis.

Di Indonesia, aturan terkait pembayaran royalti musik diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berfungsi mengumpulkan dan menyebarkan royalti kepada pemilik hak cipta.

Besaran Royalti

Besaran royalti untuk kafe umumnya dihitung berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha, dengan biaya sekitar Rp60.000 per kursi setiap tahun untuk royalti pencipta dan Rp60.000 per kursi setiap tahun untuk royalti hak terkait.

Sehingga total sekitar Rp120.000 per kursi setiap tahun.

Misalnya, jika sebuah kafe memiliki 50 kursi, maka pemiliknya harus membayar royalti sebesar Rp 6.000.000 setiap tahun.

Semakin banyak kursi yang tersedia, semakin tinggi biaya yang perlu dibayarkan.

Ini yang terjadi pada Mie Gacoan.

Mie Gacoan perlu membayar biaya royalti yang cukup besar.

Selain menyediakan banyak kursi, mereka juga memiliki banyak gerai di berbagai kota.

Sehingga besarnya royalti yang harus dibayarkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun, jika kafe memutuskan tidak memainkan musik, maka tidak wajib membayar royalti.

Beberapa kafe justru memutarkan musik alam.

Tujuan ini adalah untuk mengganti musik yang ada agar terhindar dari biaya royalti yang sangat tinggi.

Ancaman Pidana

Bagi pemilik kafe yang enggan membayar royalti, mereka berisiko mendapatkan hukuman pidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main. 

Berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, pelanggaran yang melibatkan pemutaran lagu tanpa izin atau pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda mencapai Rp500 juta.

Pembuat lagu atau pemilik hak dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku usaha untuk memperoleh ganti rugi akibat pelanggaran hak cipta.

Secara singkat, pemilik usaha perlu membayar royalti kepada pencipta lagu serta pihak terkait.(ray/)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti pula informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan