FORUM KOTA |KENDAL — Upaya memperkuat tata kelola lingkungan menjadi perhatian utama warga RT 014, RW 005, Dusun Rowosari, Desa Meteseh, Kecamatan Boja. Dalam forum warga yang digelar baru-baru ini, masyarakat secara sepakat menetapkan aturan baru demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi perangkat pengurus RT. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Ketua RT 014 Nomor 03 Tahun 2025 tentang Peraturan Kesepakatan Bersama Forum Warga dan Tata Tertib Lingkungan Perumahan Griya Rafada I The View.
Ketua RT 014, Dr. (Hc.) Joko Susanto, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi merupakan kebutuhan mendesak setelah sejumlah aturan dan keputusan sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat. Ia mengatakan, “Aturan ini lahir dari kesepakatan warga, bukan keputusan sepihak. Tujuannya agar segala bentuk pelayanan RT berjalan rapi, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Joko menegaskan bahwa selain meningkatkan pelayanan, aturan baru ini sekaligus berfungsi memberikan perlindungan hukum bagi perangkat RT. Ia menyebut bahwa selama ini ketiadaan aturan baku sering memunculkan konflik interpretasi di lapangan.
“Ketika aturan tidak jelas, risiko kesalahpahaman terhadap tugas pengurus sangat besar. Dengan keputusan ini, warga dan pengurus memiliki pedoman yang sama, sehingga tidak mudah terjadi tuduhan yang keliru,” ungkapnya.
Ketua Presidium Rapat Forum Warga (RAFORGA), Suryantok Andi Purnomo, menambahkan bahwa penyusunan aturan melibatkan lintas unsur warga. Ia menjelaskan bahwa warga ingin memastikan seluruh kegiatan lingkungan—mulai dari keamanan, kebersihan, layanan administrasi sampai penggunaan fasilitas umum—berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
“Kita ingin hidup nyaman. Semua itu dimulai dari aturan yang jelas, disusun bersama, dan dipatuhi bersama,” katanya.
Dalam keputusan tersebut juga dicantumkan pertimbangan sejumlah perubahan struktural, termasuk berakhirnya masa jabatan pengurus sebelumnya dan terbitnya SK terbaru dari Kepala Desa Meteseh mengenai penetapan Ketua RT. Selain itu, aturan lama tahun 2021—2023 resmi dicabut untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Menurut informasi yang dihimpun redaksi, regulasi baru ini terdiri dari 33 pasal dan 21 bab, yang mengatur berbagai aspek mulai dari mekanisme rapat warga, pembagian tugas pengurus, tata tertib penggunaan ruang publik, penegakan aturan, hingga sanksi administratif bagi warga yang melanggar ketentuan.
Suryantok menerangkan bahwa keberadaan regulasi berbasis musyawarah ini akan meningkatkan efektivitas kerja pengurus sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Kalau aturan jelas, pengurus menjalankan tugas tanpa rasa takut. Warga pun tahu apa yang boleh dan tidak boleh. Ini mencegah banyak masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Warga sendiri menyambut baik hadirnya peraturan terbaru ini. Mereka menilai keputusan tersebut menjadi dasar kuat untuk menghindari gesekan antarwarga maupun potensi kriminalisasi terhadap pengurus yang sedang menjalankan tugasnya secara sah.
Dengan ditetapkannya regulasi baru ini, RT 014 berharap keteraturan sosial, keamanan lingkungan, dan keharmonisan antarwarga dapat semakin terjaga, sekaligus memastikan pengurus RT dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan dan dengan jaminan kepastian hukum yang memadai. (Wijaya)













