Forum kotaMATARAM, NTB – Organisasi masyarakat Sasaka Nusantara NTB mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk segera menerbitkan Surat Edaran (SE) serta Surat Keputusan Menteri (SKM) yang mengatur pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam pernyataan resmi, Ibnu Hajar, Ketua Umum Sasaka Nusantara, menuntut ketegasan dari KemenPAN-RB untuk mengambil langkah strategis dan mengeluarkan SK terkait status kepegawaian honorer non database yang belum terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PPPK-PW).
“KemenPAN-RB dan Presiden Republik Indonesia harus memberikan kepastian dan jaminan bagi seluruh honorer se-Indonesia. Kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan adanya ketidakadilan yang perlu segera diatasi,” tegas Ibnu Hajar.
Pernyataan ini muncul menyikapi pro kontra kebijakan pemerintah pusat yang mulai berlaku 1 Februari 2026, di mana sekitar 32.000 pegawai dapur Program Makan Bergizi (MBG) resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Bahkan, hampir seluruh Kepala Satuan Pemberi Makanan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan terkait langsung memperoleh status ASN.
Namun, kondisi ini berbanding terbalik dengan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal yang dialami oleh sebagian besar honorer, termasuk guru honorer dan pegawai serta staf di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh daerah.
“Sasaka Nusantara menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan biarkan diskriminasi terjadi di antara sesama anak bangsa. Mengapa pegawai MBG dapat diangkat menjadi ASN, sementara guru honorer dan honorer umum justru di-PHK atau mendapatkan status serta gaji yang tidak layak? Hal ini jelas tidak adil,” ujarnya.
Ibnu Hajar menekankan bahwa pemerintah pusat harus segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian status, khususnya bagi guru honorer dan honorer yang telah menjalani masa pengabdian hingga dua kali perpanjangan serta mereka yang telah bekerja lebih dari 10 tahun namun masuk dalam kategori non database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Organisasi ini juga menegaskan perlunya kebijakan afirmatif yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, termasuk prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
“Kami menuntut pemerintah pusat dan Menpan-RB untuk segera menerbitkan SE dan/atau SKM yang mengatur pedoman bagi PPK di pusat maupun daerah. Selain itu, perlu ada regulasi yang mengatur agar pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal dapat mengusulkan kebijakan tanpa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh BKN,” pungkas Ibnu Hajar.













