LAMPUNG TENGAH – Pelarian JH (42), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 2024, akhirnya berakhir. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, Jumat (6/11/2026).
Sementara itu, satu rekan tersangka telah lebih dahulu diamankan pada 2025 dan kini sedang menjalani hukuman. Adapun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., Jumat (6/11/2026).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka JH merupakan warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Ia diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan bersama dua orang rekannya.
Peristiwa bermula ketika korban Lutvi Maarif (36), warga Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, mengendarai mobil truk Fuso berwarna oranye dari arah Pubian menuju Way Kekah, Terbanggi Besar.
Namun, saat melintas di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, korban tiba-tiba dihentikan tiga orang yang tidak dikenal.
Ketiga pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau badik.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban dipaksa menyerahkan uang. Salah seorang pelaku bahkan merampas telepon genggam milik korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp7 juta dari dalam dompet.
Setelah berhasil menguasai barang berharga korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Merasa dirugikan dan keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Tengah.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi para pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (24/1/2024), sekitar pukul 06.45 WIB.
Dalam proses penanganan perkara, satu pelaku berhasil ditangkap petugas. Namun, JH berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Setelah hampir tiga tahun menghindari kejaran aparat, keberadaan JH akhirnya terendus. Informasi dari masyarakat mengungkap bahwa tersangka kembali muncul di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Berbekal informasi tersebut, personel Tekab 308 Polres Lampung Tengah bergerak cepat melakukan penangkapan.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus saat bersembunyi di balik pintu pada Jumat (6/11/2026).
Kini JH telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu satu rekannya yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(Taufik)













