Tanah Datar, ForumKota. id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat beserta jajarannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar kembali bersinergi dalam mengungkap fakta-fakta terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih dengan tersangka berinisial ABEP alias BA.
Sinergitas ini terjadi dengan sejumlah Pihak selain Tim Tangkap Buronan Burung Hantu (Tabur -BH) dari Kejati Sumatera Barat juga terlibat pihak lainnya seperti jajaran Intelijen Kejari Tanah Datar juga beberapa personil TNI Kodim 0307/TD dari Intelijen, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial ABEP alias BA yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari semenjak enam tahun silam.
Saat ini, intesifitas pengolahan kasus, guna mendalami perkara tersebut, pihak Kejati dengan Jajarannya di Kejari Tanah Datar terus memintai keterangan kepada beberapa pihak antara lain mantan ketua BPRN nagari Baringin yang saat itu dijabat oleh inisial WA serta beberapa staf nagari lainnya.
Terendus kabar, bahwa mantan Ketua BPRN Nagari Baringin tersebut yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar dari Partai Demokrat daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Tanah Datar juga ikut dimintai keterangan dan konfirmasi serta klarifikasi oleh pihak jajaran Kejati Sumatera Barat di Kejari Tanah Datar.
Forum Kota, Minggu (21/06) agar mendapat informasi akurat langsung menghubungi via selularnya insial WA terkait pemanggilan dirinya oleh Penyidik Kejari Tanah Datar guna melakukan Klarifikasi dan Konfirmasi.
Dikatakan WA, bahwa benar dirinya telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyidik Kejari Tanah Datar terkait perkara tertangkapnya ABEP alias BA sebagai Pj.Walinagari Baringin tahun 2016 yang sebelumnya telah masuk dalam DPO Kejari tahun 2020.
”Benar, ada undangan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan kepada saya beberapa hari lalu di kantor Kejari” katanya.
Sebagai warga negara punya hak untuk memberikan keterangan dan ini sekaligus sebagai kewajiban kita sebagai warga negara, tambah WA.
Diketahui, bahwa Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 11.46 WIB, Tim Tangkap Buron (TABUR) BURUNG HANTU Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Tim Kejaksaan Negeri Tanah Datar berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama ABEP alias BA di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar.
ABEP alias BA merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424.503.620,- (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga sejak tahun 2020 ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara yang sama, terdakwa Sinta Rahmatil Dona selaku Bendahara Nagari telah lebih dahulu diproses hukum. Putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, tersangka Arif Budi Eka Putera alias Budi Abak akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.













