Forumkota.id,Banten – Sebuah langkah progresif dan bersejarah bagi industri media digital resmi diayunkan. Bertempat di Banten, para inisiator, jurnalis, praktisi IT, dan pekerja industri kreatif digital berkumpul dan secara khidmat mendeklarasikan berdirinya Federasi Serikat Pekerja Media Online Indonesia (FSPMOI) pada Sabtu (9/5).

Deklarasi ini hadir sebagai jawaban konkret atas keresahan ribuan pekerja kreatif digital yang selama ini seolah bergerak tanpa perlindungan hukum dan wadah kolektif yang spesifik. Berbeda dengan organisasi pers konvensional yang umumnya hanya memayungi jurnalis murni, FSPMOI melangkah lebih jauh dan inklusif dengan merangkul seluruh lini yang bekerja di balik dapur industri media online.
Dalam naskah deklarasi yang dibacakan, FSPMOI menegaskan bahwa kekuatan media online modern ditopang oleh kolaborasi lintas disiplin. Oleh karena itu, federasi ini secara resmi mengintegrasikan berbagai profesi krusial, antara lain:
1. Jurnalis & Penulis Konten
2. Desainer Grafis & Ilustrator
3. Editor Video & Kreator Konten
4. Tim IT Support & Web Developer
5. Spesialis Media Sosial (Social Media Specialist)
6. Staf Sirkulasi, Pemasaran, dan Pengembangan Bisnis
”Ekosistem media online adalah satu kesatuan tubuh yang utuh. Jurnalis tidak bisa bekerja optimal tanpa infrastruktur IT yang matang, dan produk jurnalistik yang hebat tidak akan sampai ke audiens tanpa sentuhan kreatif tim media sosial. FSPMOI hadir untuk memastikan tidak ada satu pun pekerja di ekosistem ini yang berdiri tanpa perlindungan dan kepastian hukum,” ujar salah satu Dewan Pendiri FSPMOI dalam forum deklarasi tersebut.
Guna memastikan gerakan ini memiliki pondasi yang kokoh dan tidak mudah digoyang oleh dinamika luar, para deklarator FSPMOI menyepakati untuk langsung mengunci nomenklatur serta memperkuat legalitas hukum federasi untuk selanjutnya.
FSPMOI berdiri kokoh dengan landasan hukum konstitusional yang jelas, yaitu:
1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sepuluh Tokoh Pendiri FSPMOI
Deklarasi bersejarah ini diinisiasi dan ditandatangani oleh sepuluh tokoh dewan pendiri yang mewakili berbagai wilayah di Indonesia:
1. Icang Rahardian (Jawa Barat)
2. Agung Akbar (Banten)
3. Julian Samoair (Medan)
4. M. Soleh (Jawa Tengah)
5. Malik Tarmiji (Jawa Timur)
6. Juju Juanda (DIY)
7. Fedrik Buana (Jakarta)
8. Toro Askolani (Kaltim)
9. Kurnaitak (Sumsel)
Deklarasi di Banten malam ini mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa pekerja media online kini memiliki rumah baru yang tidak hanya siap mengadvokasi hak-hak hukum mereka, tetapi juga siap berkolaborasi membangun kemandirian ekonomi dari desa hingga ke tingkat nasional.












