Forum Kota |Lampung Tengah – Satlantas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggelar sosialisasi masif terkait program keringanan pajak dan balik nama kendaraan bermotor di Simpang Tugu Pepadun, Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Rabu (3/6/26).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kasat Lantas, AKP Glend Felix Siagian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara terpadu untuk memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas bersama instansi terkait turun langsung ke jalan membagikan brosur sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai syarat dan tata cara memperoleh fasilitas keringanan pajak maupun balik nama kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 di seluruh wilayah Provinsi Lampung,” kata AKP Glend Felix.
Ia menuturkan, program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Melalui sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam administrasi kendaraan, sehingga dapat mendukung terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Lampung Tengah.
“Kami juga berharap program ini dapat menekan jumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak, sehingga masyarakat semakin tertib dan pengguna jalan merasa lebih aman serta nyaman saat beraktivitas di jalan raya,” pungkasnya.
