PIKIRAN RAKYAT –Hujan lebat yang mengguyur Kota Tasikmalaya, Sabtu 1 November 2025 kemarin menyebabkan beberapa area mengalami kejadian bencana seperti banjir, genangan air, pohon tumbang, kerusakan rumah serta risiko tanah longsor. Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menyatakan telah segera bertindak untuk menangani daerah-daerah yang terkena dampak.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyatakan bahwa cuaca yang ekstrem menjadi salah satu faktor utama meningkatnya potensi banjir di kawasan tersebut.
“Cuaca ekstrem memang terjadi bulan ini. Berbagai upaya telah dilakukan oleh instansi-instansi, mulai dari pembersihan sampah hingga pengaturan beberapa saluran air. Namun, curah hujan yang sangat tinggi tetap menjadi tantangan,” kata Viman, saat diwawancarai di Indihiang, Minggu 2 November 2025.
Ia menjelaskan, sebagian besar tumpukan sampah yang menghambat aliran air tidak berasal hanya dari masyarakat perkotaan, melainkan berasal dari daerah hulu.
“Limbah ini sebagian besar berasal dari hulu yang berada lebih tinggi dari kami. Akibatnya, aliran air terganggu ketika memasuki kawasan perkotaan,” katanya.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengirimkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kami telah menyiapkan seluruh tim. Penanganan dilakukan secara cepat di lapangan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tegasnya.
Imbau Warga Kelola Sampah
Selain langkah teknis, Viman menilai penanggulangan banjir juga perlu diiringi dengan perubahan sikap masyarakat dalam mengelola limbah.
“Budaya mengenai sampah ini sangat penting. Kita terus menyebarkan gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta pemilahan sampah rumah tangga. Ini adalah upaya bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.
Mengenai keberadaan bangunan di atas aliran sungai, Viman menyatakan bahwa Pemkot Tasikmalaya akan melakukan pembersihan secara bertahap.
“Bangunan yang berada di atas aliran sungai jelas dilarang. Kami akan mengambil tindakan sesuai wewenang berdasarkan peraturan daerah baru tentang Ketertiban Umum (Trantibum) yang telah disahkan oleh DPRD. Perda ini akan menjadi dasar dalam langkah penertiban selanjutnya,” tambahnya. ***














