WAJAH Rozi Yanto Pria Berusia 20 Tahun Sangat Menginginkan Menikah dan Memperkosa Anak SD Hingga Membunuhnya Dengan Janji Membelikan Camilan

Ini adalah sosok Rozi Yanto, pria berusia 20 tahun yang sangat ingin menikah hingga menculik dan memperkosa seorang siswa SD hingga tewas di Sumatera Selatan.

Sementara itu, sosok Rozi Yanto, pelaku penculikan dan pemerkosaan anak SD berusia 6 tahun di Ogan Komering Ilir (OKI).

Rozi Yanto menjadi pelaku penculikan dan pemerkosaan yang menyebabkan kematian RDP.

Niat jahat Rozi Yanto mulai muncul setelah tersangka melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya pada siang hari Sabtu.

Rozi Yanto juga mengakui sudah mengenal korban sejak lama.

Pada hari itu, Rozi Yanto mulai mendekati RDP dan menawarkan camilan kepada korban.

Kemudian, Rozi Yanto membawa korban ke hutan perkebunan karet milik warga di Desa Menang Raya.

Untuk mempermudah aksinya, Rozi Yanto dengan kejam mencekik korban dan menutup mulutnya.

Rozi Yanto juga mengakui telah memperkosa anak SD tersebut sebanyak dua kali.

“Iya, Pak, aku bawa ke hutan, aku cekik, mulutnya aku tutup dengan tangan sebelah kiri, aku perkosa dua kali,” kata Rozi Yanto dalam konferensi pers di Mapolres OKI, Minggu (27/7/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

Melihat kondisi korban yang tidak bernapas, tersangka kabur ke rumah dan meninggalkan korban begitu saja.

“Aku meninggalkan dan aku berlari ke rumahku di Dusun Pedamaran,” katanya.

RDP juga dilaporkan hilang. Pada hari yang sama, korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Satu hari kemudian, Polres OKI langsung menangkap tersangka Rozi Yanto.

Rozi Yanto mengungkap alasan menargetkan RDP.

Pelaku mengakui sudah kecanduan menonton film dewasa dan memiliki keinginan untuk menikah.

“Aku ingin menikah (beristri), Pak,” katanya.

Kepada polisi, Rozi Yanto mengungkapkan alasan menganiaya korban.

Ia mengakui tidak cukup berani menghadapi wanita yang sudah cukup dewasa.

“Tidak bisa menemukan yang besar, jadi mencari yang kecil, (tidak terkalahkan jika mencari perempuan yang lebih dewasa, jadi mencari anak kecil),” kata Rozi Yanto.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 KUHP 376C ayat 3, pasal 81 76 D ayat 1 Undang-undang tahun 2016.

“Saat ini tersangka diancam dengan hukuman terkait perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun pengembangan kasus ini masih akan terus dilakukan, jadi akan disampaikan kelanjutannya nanti,” kata Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, Minggu.

Rumah Pelaku Dihancurkan Warga

Perilaku keji Rozi Yanto memicu emosi warga Dusun 3, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Kemarahan warga disalurkan dengan menyerbu rumah Rozi Yanto pada Minggu (27/7/2025) siang.

Menurut kesaksian Kepala Desa Menang Raya, Rian Syaputra, rumah pelaku memang menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Namun, tidak sampai dirobohkan. Beberapa kerusakan terjadi dan perabotan juga berserakan.

“Rumah tidak roboh, karena struktur rumah permanen (beton). Namun semua jendela kaca pecah, genteng juga dilempari batu hingga habis dan perabotan di dalam rumah juga rusak berserakan,” katanya kepada Tribunsumsel.com pada siang hari.

“Memang amukan warga tadi pagi tidak bisa lagi dibendung. Karena bukan hanya masyarakat Menang Raya saja, tetapi seluruh Kecamatan Pedamaran yang turut menyerbu rumah pelaku,” katanya menambahkan.

Pemerintah desa dan polisi segera berlari membawa pihak keluarga korban ke tempat yang aman.

“Belum ada yang diusir dari desa, tapi yang jelas pihak keluarga dari pelaku sudah berhasil diamankan dari amukan massa,” katanya.

Meskipun kondisi di lokasi kondusif, Rian menyebut pengamanan masih terus dilakukan dan beberapa petugas kepolisian berjaga di lokasi.

“Saat ini di lokasi masih ada linmas desa, personel Polsek Pedamaran, pasukan dari Polres OKI berjaga-jaga. Takutnya nanti masih ada massa susulan yang datang ke lokasi,” katanya.

Selain itu, pihaknya mengimbau kepada keluarga besar korban untuk tetap bersabar karena ini adalah ujian.

“Alhamdulillah pelaku juga sudah dapat ditangkap, pihak keluarga juga berharap supaya pelaku dikenakan hukuman seberat-beratnya dan setimpal,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang disayaTribunnews

Baca beritaTRIBUN MEDANlainnya diBerita Google

Ikuti juga informasi lainnya diFacebook,InstagramdanTwitterdanSaluran WA

Berita viral lainnya diTribun Medan