,JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengklaim setiap 1.000 tonsampahdapat diolah menjadilistrikberkapasitas 20 megawatt (MW).
Oleh karena itu, pemerintah terus meningkatkan pengembanganPembangkit listrik tenaga sampah(PETSA)
Yuliot mengatakan, timbunan sampah secara nasional mencapai total 33,8 juta ton per tahun. Sementara itu, sampah yang dikelola hanya sekitar 60%, sedangkan 40% sisanya masih dibuang sembarangan dan mencemari lingkungan.
“Kami juga memanfaatkan sampah menjadi energi. Jadi kami juga sudah memetakan dari sisi teknologi. Ini kalau 1.000 ton sampah dimanfaatkan untuk energi listrik ini bisa menghasilkan listrik sekitar 20 MW,” kata Yuliot dalam acara Katadata Safe 2025 di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, PLTSa bisa menjadi solusi untuk mengurai sampah di perkotaan. Di sisi lain, pasokan energi hijau pun bertambah.
Yuliot kemudian menyebut, pemerintah sedang menyusun perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang PLTSa. Menurutnya, perubahan Perpres tersebut segera selesai dalam waktu dekat.
“Jadi insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Perpres-nya sudah diterbitkan sehingga bisa menjadi acuan pengolahan sampah perkotaan menjadi energi,” kata Yuliot.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani mengatakan, dalam revisi tersebut, pemerintah tidak akan menyertakanBiaya tipatau biaya yang dibayarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) kepada pihak pengolahan sampah.
Ia menyebut,Biaya tiphanya berlaku pada aturan sebelumnya. Adapun, aturan yang dimaksud yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Eniya berkata,Biaya tiphanya berlaku untuk kontrak yang sedang berjalan, sementara untuk kontrak baru nantinya tidak akan menyertakanBiaya tipseiring dengan terbitnya Peraturan Presiden baru.
“Pemda yang sudah berkontrak sebelum revisi Perpres maka tetap akan mengikuti semua ketentuan Perpres 35, termasuk di dalamnya adaBiaya tipdan semua ketentuannya. Yang tidak ada tipping fee itu adalah yang revisi Peraturan Presiden yang baru nanti,” kata Eniya kepadaBisnis, Selasa (2/9/2025).
Namun, kata Eniya, sebagai gantinya Pemda harus menyediakan lahan untuk PLTSa dan ketersediaan sampah sebagai bahan baku (bahan baku). Ketersediaan sampah itu harus dijamin setidaknya selama 20 tahun ke depan.
“Tapi Pemda harus menyediakan lahan dan menyediakan stok sampah untuk 20 atau 30 tahun selama perjanjian,” kata Eniya.













