Warga Perkampungan Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

Forumkota.id GOWA – Rencana pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa di wilayah Dusun Tekko Tanru, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menuai penolakan bulat dan tegas. Penolakan ini datang sepenuhnya dari warga asli penghuni Perkampungan Laskar Rasulullah sendiri, bukan dari kelompok luar atau pihak lain yang tidak berkepentingan.

Warga menilai langkah yang diambil pihak pengadilan tersebut sangat terburu-buru, prematur, dan mengandung cacat prosedur yang nyata. Pasalnya, rencana eksekusi justru dipaksakan berjalan sementara proses hukum terkait sengketa lahan tersebut saat ini masih berjalan aktif dan sah di lingkungan peradilan. Belum ada putusan hakim yang bersifat final serta berkekuatan hukum tetap atau yang dikenal dengan istilah inkracht.

banner 636x380

Alkausar Kalam, selaku perwakilan resmi warga Perkampungan Laskar Rasulullah, menegaskan posisi tegas seluruh penghuni kampung tersebut. Ia menjelaskan bahwa penolakan ini sama sekali bukan bentuk perlawanan terhadap tegaknya hukum, melainkan upaya meminta agar hukum itu sendiri ditegakkan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami yang tinggal, bekerja, dan menggantungkan segenap kehidupan kami di lahan inilah yang menolak. Bukan orang lain, bukan kelompok di luar kampung kami. Kami tidak menolak hukum, tapi kami menolak pemaksaan yang justru menyalahi aturan hukum itu sendiri. Bagaimana mungkin sebuah lahan yang masih sedang diperiksa status perkaranya di pengadilan sudah mau dieksekusi? Itu tidak lazim dan tidak adil,” ujar Alkausar Kalam dalam pernyataannya, Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan sepihak ini tidak hanya berpotensi merugikan hak-hak dasar warga serta menghancurkan sumber mata pencaharian ribuan orang yang tinggal di sana, tetapi juga berisiko tinggi memicu ketegangan hingga konflik sosial yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, pihak warga mendesak Ketua PN Sungguminasa untuk segera menunda seluruh persiapan, jadwal, hingga rencana pelaksanaan eksekusi tersebut. Penundaan ini diminta sampai proses hukum yang sedang berjalan selesai sepenuhnya dan menghasilkan kepastian hukum yang jelas, final, serta mengikat bagi semua pihak.

Meski menolak dengan tegas, warga Perkampungan Laskar Rasulullah berkomitmen penuh untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan suasana kondusif di wilayahnya. Mereka juga membuka lebar ruang dialog yang terbuka dan konstruktif dengan pihak PN Sungguminasa maupun pihak terkait lainnya, asalkan pembicaraan dilakukan dalam koridor keadilan dan aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi yang disampaikan oleh pihak PN Sungguminasa terkait penolakan warga dan tuduhan cacat prosedur ini.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *