25 Tahun Berkhidmat, Bripka DA Dipecat karena Mangkir di HSS Kalimantan Selatan

Berita40 Dilihat
banner 468x60

, KANDANGAN– Seorang anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, Bripka DA, secara resmi dihentikan tanpa hormat (PTDH) setelah diketahui tidak hadir selama delapan bulan tanpa alasan yang jelas.

Upacara penutupan diadakan pada Selasa (14/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres HSS, AKBP Yakin Rusdi. Meskipun demikian, Bripka DA tidak hadir dalam acara tersebut.

banner 336x280

“Yang bersangkutan sudah pantas dihentikan secara tidak hormat. Hal ini juga menjadi peringatan tajam bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegas AKBP Yakin Rusdi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa malam.

Bripka DA sebelumnya menjabat sebagai Bantuan Unit (Banit) 8 Pengendalian Massa (Dalmas) di bawah Satuan Samapta Polres HSS. Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan beberapa kali peringatan, tetapi tidak dihiraukan.

“Mulai Januari hingga Agustus 2025, dia tidak hadir dalam tugas tanpa alasan yang sah,” kata AKBP Yakin.

Diketahui, Bripka DA adalah anggota senior yang telah bekerja selama hampir 26 tahun, yaitu 25 tahun 9 bulan di institusi Polri.

Namun, pelanggaran serius berupa ketidakhadiran tanpa izin menjadi alasan utama penghentian tidak hormat tersebut.

“Ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak nama baik keluarga dan lembaga,” ujar Kapolres.

“Polri tidak akan ragu untuk menegakkan hukuman tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin,” ujar Kapolres.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemecatan Tidak Hormat Bripda DA, Anggota Polres HSS Kalimantan Selatan yang Bolos Selama 8 Bulan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *