Silakan Tunjukkan, Daftar Jalan Tol dan Non Tol Ini Akan Menjadi Wilayah Dilarang untuk Kendaraan Barang
Silakan Tunjukkan, Daftar Jalan Tol dan Non Tol Ini Akan Menjadi Wilayah Dilarang untuk Kendaraan Barang
Berikut adalah daftar jalan tol dan non-tol yang akan menjadi wilayah dilarang untuk truk barang selama liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
/ Regulasi
Irsyaad W 5 Desember, 09.40 AM 5 Desember, 09.40 AM
– Pemerintah segera menerapkan zona larangan untuk truk barang.
Yaitu saat momen liburan hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ini.
Pembatasan kendaraan truk muatan berlaku dalam tiga periode waktu, yaitu:
1. 19–20 Desember 2025, 2. 23–28 Desember 2025, dan 3. 2–4 Januari 2026.
Pembatasan di jalan tol berlangsung pada tanggal 19-20 Desember 2025 selama 24 jam.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, dari tanggal 23 hingga 28 Desember 2025, mulai pukul 00.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat. 2. Pada periode 23 hingga 28 Desember 2025, jam 00.00 sampai 24.00 sesuai waktu setempat. 3. Dari tanggal 23 hingga 28 Desember 2025, berlangsung dari pukul 00.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat. 4. Jadwalnya berlangsung pada 23-28 Desember 2025, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. 5. Periode pelaksanaan pada 23 hingga 28 Desember 2025, dari pukul 00.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.
Sementara untuk jalan non-tol, pembatasan mulai berlaku pada pukul:
1. Jam 00.00–22.00 WIB khusus tanggal 19–20 Desember 2025, kemudian 2. Jam 05.00–22.00 WIB pada 23–28 Desember 2025, serta 3. Jam 05.00–22.00 WIB pada 2–4 Januari 2026.
Kepala Badan Perhubungan Darat, Aan Suhanan menegaskan pengendalian ini dilakukan guna mengurangi kemacetan lalu lintas selama meningkatnya aktivitas perjalanan masyarakat.
“Perlu adanya pengaturan agar perjalanan menjadi lebih aman dan lalu lintas tetap terkendali,” katanya, (4/12/25) mengutip Kompas.com.
Berikut Jalur Jalan Tol yang Dibatasi
Sumatera
1. Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang Jabodetabek –
Banten
1. Jakarta – Tangerang – Merak 2. Prof. Dr. Ir. Sedyatmo 3. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) 4. Jalan Tol dalam Kota Jakarta:
Tol Dalam Kota
1. Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit
Jawa Barat dan Sekitarnya
1. Jakarta-Bogor-Ciawi 2. Ciawi-Cigombong-Cibadak 3. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu 4. Jakarta-Cikampek 5. Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi 6. Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan 7. Jakarta-Cikampek II Selatan (Sadang-Bojongmangu, fungsional) 8. Cileunyi-Sumedang-Dawuan 9. Bogor Ring Road (BORR)
Jawa Tengah
1. Jalur Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang 2. Jalur Krapyak–Jatingaleh–Srondol–Muktiharjo 3. Jalur Semarang–Solo–Ngawi 4. Jalur Semarang–Demak 6. Jalur Yogyakarta–Solo (Kartasura–Klaten–Prambanan)
Jawa Timur
1. Surabaya–Gempol 2. Gempol–Pandaan–Malang 3. Surabaya–Gresik 5. Gempol–Pasuruan–Probolinggo 6. Probolinggo–Banyuwangi (SS Gending–Paiton, fungsional)
Ruas Non-Tol yang Dibatasi
Sumatera Utara – Riau – Jambi – Sumatra Barat – Sumatra Selatan – Lampung.
Termasuk rute Aceh–Medan–Sei Rampah, Sei Rampah–Tebing Tinggi–Kisaran–Rantauprapat, Pekanbaru–Bangkinang–Sumbar, Jambi–Dharmasraya–Padang, serta jalur Jambi–Palembang–Lampung–Bakauheni. DKI Jakarta – Banten – Jawa Barat
Jakarta–Tangerang–Merak–Cilegon, Serang–Pandeglang–Labuhan, Bandung–Nagreg–Tasikmalaya–Banjar, Bogor–Sukabumi–Cianjur–Bandung, Karawang–Subang–Indramayu–Cirebon, Subang–Lembang–Bandung, hingga Sukabumi–Pelabuhan Ratu–Pangandaran.
Jawa Tengah – Yogyakarta
Brebes–Tegal–Pekalongan–Semarang–Demak, Tegal–Purwokerto, Bawen–Magelang–Yogyakarta, Solo–Klaten–Yogyakarta, serta Jalur Lintas Selatan/Daendels.
Jawa Timur & Bali
Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Jombang, Banyuwangi-Jember, dan Denpasar-Gilimanuk.
Copyright 2025
Related Article













