, SLAWI –Limbah B3 berupa slag dari kegiatan pengecoran logam yang dilakukan oleh pelaku usaha skala rumah tangga sebanyak 307 ton yang menumpuk di sekitar tempat pembuangan sampah atau tepatnya berada di dalam kompleks pemakaman umum Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna berhasil diangkat melalui proyek perbaikan lahan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal.
Data tersebut terungkap pada saat pelaksanaan Sosialisasi Pasca Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Desa Pesarean Tahun 2025, di Ruang Rapat Adipura DLH Kabupaten Tegal.
Bekas atau endapan merupakan bahan fisik yang terdiri dari oksida logam hasil aktivitas peleburan logam dan termasuk dalam limbah B3.
Hal tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Limbah B3, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Prosedur Uji Karakteristik dan Penentuan Status Limbah B3.
Pekerjaan perbaikan atau pembersihan lahan yang terkontaminasi limbah B3 didanai oleh APBD Kabupaten Tegal pada Tahun Anggaran 2025 dengan besaran dana sebesar Rp710,6 juta.
Sebelumnya, melalui anggaran APBN, Kementerian Lingkungan Hidup secara bertahap pada periode 2018-2023 telah melakukan perbaikan lahan yang terkontaminasi B3 di kawasan dumpsite dengan total anggaran mencapai Rp20,5 miliar.
Pemerintah Kabupaten Tegal selanjutnya melanjutkan kegiatan perbaikan di luar tempat pembuangan sampah dengan pendanaan APBD tahun 2024 sebesar Rp600 juta.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Edy Sucipto, menjelaskan bahwa kegiatan pemulihan lahan akan berlangsung selama 70 hari kalender, mulai tanggal 9 Oktober hingga 17 Desember 2025 sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani dengan perusahaan jasa PT Lut Putra Solder.
Penggalian dan pembersihan tanah dilakukan hingga memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Luas lahan yang berhasil diperbaiki di area grid 9 dan sebagian grid 16 mencapai 463 meter persegi dengan volume tanah tercemar sebanyak 231,5 meter kubik. Hasil pengujian sampel menunjukkan bahwa kondisi tanah sudah sesuai dengan standar mutu,” ujar Edy Sucipto, dalam rilis yang diterima, Jumat (5/12/2025).
Sementara tanah yang terkontaminasi B3 yang berhasil diangkat diolah oleh pihak penyedia jasa menjadi bahan baku untuk pembuatan batu bata.
Sementara area objek penggalian telah diperbaiki melalui penambahan tanah baru oleh vendor tanah urug yang ditunjuk oleh mitra penyedia jasa.
“Pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah B3 di kompleks pemakaman dan area lainnya akan dilanjutkan pada tahun 2026 dan 2027 mendatang,” kata Edy.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyampaikan bahwa upaya perbaikan lingkungan yang tercemar oleh limbah B3 dari kegiatan pengecoran logam yang telah berlangsung sejak tahun 1980 merupakan proses yang memakan waktu lama.
Meskipun secara bertahap kegiatan tersebut telah dipindahkan ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Kebasen sejak tahun 2010 hingga 2012.
Dampak kesehatan yang muncul dari kegiatan pengecoran logam selama beberapa dekade perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Laporan studi kasus yang terdapat di situs Unicef.org juga menyebutkan bahwa pencemaran timbal dan limbah logam beracun lainnya telah memengaruhi kesehatan anak-anak di Desa Pesarean.
“Timbel bersifat neurotoksik dan berbahaya bagi bayi serta anak usia balita karena kerusakan otak pada masa ini berarti terjadi sebelum otak berkembang sepenuhnya. Akibatnya, anak akan mengalami gangguan neurologis, kognitif, dan fisik sepanjang hidupnya,” ujar Amir Makhmud.
Mereka tentu mendukung penanganan lahan yang terkontaminasi limbah B3 di kompleks pemakaman Desa Pesarean serta area sekitar bekas tempat pembuangan sampai tuntas, meskipun masalah limbah B3 dari proses pengecoran logam kini berpindah ke PIK Kebasen.
Amir menyadari, kegiatan pengecoran logam yang dahulu berada di tengah pemukiman warga Desa Pesarean sekarang telah dipindahkan ke PIK Kebasen menjadi sumber penghidupan keluarga.
Namun jika tidak diimbangi dengan tanggung jawab dari pihak perusahaan dalam memproses slaga atau limbahnya, hal tersebut dapat menimbulkan masalah baru, meskipun lokasi penyimpanannya sudah tidak berada di tengah pemukiman.
“Pengusaha pengolahan logam di PIK Kebasen seharusnya telah mempertimbangkan beban biaya operasional dalam mengelola limbahnya (slag), mulai dari lahan atau tempat penyimpanan hingga biaya penanganannya, sehingga slag ini tidak disimpan secara sembarangan, apalagi sampai keluar,” tegas Amir. (dta)













