Forkot | Keadilan Bagi Yang Berhak | Pemimpin Umum Media Forum Kota, Bagus Budi Santoso mendukung sepenuhnya pada wartawan yang berdomisi di Lampung Tengah, Taufik Hidayat yang dikabarkan akan diperkarakan oleh Kepala Kampung (Kepala Desa) Ngestirahayu Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah terkait beberapa pemberitaan Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jambatan di Kampung Ngestirahayu.
Hal tersebut diketahui dari laporan wartawan tersebut yang mengatakan bahwa pihak Desa telah memberikan Kuasa pada seorang Advokat yang informasinya adalah seorang Pemimpin Umum sebuah Media juga, untuk melaporkannya ke Dewan Pers dan Kepolisian.
“Kabarnya sudah masuk ke Unit Tipidter Polres Lampung Tengah,” ujar Taufik sore ini.
Untuk diketahui, Media Forum Kota membebaskan seluruh wartawannya untuk melakukan publikasi langsung melalui masing-masing Akun Administrator yang telah diberikan, tanpa sensor sedikitpun. Hal tersebut dikarena Media Forum Kota Menjunjung Tinggi Hak-hak wartawannya untuk Berkarya, Berkreasi, serta Berekspresi, sebab Wartawan berhak atas perlindungan karya cipta jurnalistiknya. Terkecuali bila diperlukan pengeditan dengan tidak mengubah substansi atau makna asli dari informasi yang dilaporkan.
Merespon aduan wartawan tersebut, kemudian saya, Bagus Budi Santoso, melakukan penelusuran atas berita-berita yang telah diterbitkan terkait pembangunan ataupun rehabilitasi Jembatan Ngestirahayu. Terus terang saya terkejut, ternyata ada sebanyak 6 (enam) berita menyangkut hal tersebut, masing-masing antara lain berjudul :
- Tgl 29/03/2026 Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jambatan di Kampung Ngestirahayu Dengan Anggaran Rp 417.895.321.00., Diduga Ada Indikasi Dikorupsi

- Tgl 30/03/2026 Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jambatan di Kampung Ngestirahayu Dengan Anggaran Rp 417.895.321.00, Diduga Ada Indikasi Dikorupsi

- Tgl 08/04/2026 Proyek Rehabilitasi Dan Rekontruksi Jembatan Di Ngestirahayu Senilai Rp. 417.895.321.00 Menjadi Sorotan

- Tgl 09/04/2026 Proyek Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Jembatan Di Ngestirahayu Diduga Tidak Ada Plang Informasi : Kepala Kampung Blokir No WhatsApp Wartawan

- Tgl 30/05/2026 Viral Proyek Jembatan Rp417 Juta, Kepala Kampung Ngestirahayu Bungkam dan Blokir WhatsApp Media

- Tgl 30/05/2026 Jembatan Ngestirahayu Senilai Rp417 Juta Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi dan Lambannya Pekerjaan

Melihat banyaknya jumlah pemberitaan tersebut, saya pun hanya berkomentar satu kata, TERLALU…!!!
Harusnya, bila Kades atau yang biasa di wilayah tersebut disebut Kepala Kampung (Kakam) itu Komunikatif dan Menjunjung Tinggi Asas Transparansi, hanya dengan satu atau dua berita saja sudah bereaksi, merespon, memberikan penjelasan seterang-terangnya pada wartawan yang mewakili masyarakat. Lha ini kok sampai enam berita, sampai dua bulan, bahkan menutup kran komunikasi dengan memblokir nomor WhatsApp pembuat berita.
Saya pun kemudian bertanya-tanya pada Keyboard Laptop, “Lalu ke mana fungsi Penasehat Hukum, Pengacara, yang juga katanya seorang Pemimpin Umum sebuah Media itu ? Apakah hanya menjelaskan pada sang Kakam, bahwa Alurnya setelah Melaporkan ke Dewan Pers dan mendapatkan Rekomendasi bahwa berita tersebut Tidak Sesuai Dengan Kaidah Jurnalistik, lalu Melaporkan ke Kepolisian…?
Memang, sebagai seorang Pengacara, tugas utamanya adalah Berusaha Memenangkan Tiap Perkara Yang Ditangani. Namun idealnya, seorang Pengacara ataupun Penasehat Hukum, juga memberikan pemahaman pada masyarakat luas, bahwa Hukum Positif di Indonesia Memiliki Alasan Pembenar atau Penghapus Pidana. Yaitu : Seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan demi kepentingan umum atau melindungi kepentingan yang lebih besar.
Dan idealnya juga, sang Kuasa Hukum yang juga seorang Pemimpin Umum sebuah Media, dapat memberikan pemahaman, bahwa untuk mencegah polemik, Narasumber Berhak Memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan yang dinilai merugikannya. Namun semua itu tidak ada yang dilakukan, hingga berlarut sampai dua bulan.
Memang Benar Juga, dalam pemberitaan tersebut ada yang tercemar namanya, yaitu Kakam Ngestirahayu, dan bila saja sejak awal sang kakam komunikatif, tentu namanya tidak akan tercemar. Namun pemberitaan wartawan tersebut adalah Demi Kepentingan Umum, Demi Amannya Penggunaan Uang Negara / Daerah. Masyrakat menghendaki adanya Transparansi, Keterbukaan Informasi Publik, namun sang Kades menutup Kran Informasi, Memilih seorang Pengacara yang juga Pakar Media untuk menjadi Juru Bicara. Wah… Sudah seperti Gubernur dan Bupati saja pak kades ini, memiliki Protokol Juru Bicara yang biasanya berbiaya tinggi, tapi mungkin karena sedang ada promo, biaya digratiskan…
Baiklah, karena situasinya sudah sedemikian rupa, saya pun kemudian berpesan pada Wartawan kami di Lampung Tengah tersebut :
- Bahwa salah satu asas penegagakkan hukum adalah Asas Kemanfaatan (Doelmatigheid): Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada hukuman formal (keadilan formal), tetapi juga harus memberikan manfaat atau kebaikan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dengan demikian Aparat Penegak Hukum juga terlebih dulu akan menilai : Mana Yang Lebih Bermanfaat ? Tuntutan Masyarakat akan adanya transparansi, atau Menindak Seorang Jurnalis ?
- Berdasarkan Lampiran SKB tentang Undang-Undang ITE yang mengulas Pasal 27 ayat (3) sebelum diubah oleh Pasal 27A dan 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa jika suatu muatan atau konten digital mengandung penilaian, opini, hasil evaluasi, atau merupakan fakta/kenyataan, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Artinya, bukan setiap pernyataan atau informasi yang bersifat negatif otomatis memenuhi unsur delik, terutama jika informasi tersebut benar atau bertujuan untuk memberi penilaian secara objektif.
- Lanjutkan Investigasi, pengumpulan informasi terhadap penggunaan anggaran rehabilitasi jembatan tersebut, konfirmasi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah sebagai Pemilik Anggaran,
- Bila menemukan indikasi penyimpangan, jangan ragu untuk berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, dari Inspektorat, Kepolisian, maupun Kejaksaan.
Demikian Pernyataan Sikap dari saya sebagai Pemimpin Umum Media Forum Kota,
Semarang, 31 Mei 2026
Bagus Budi Santoso
0818458841













