BULA, SERAM BAGIAN TIMUR – Kepala Sekolah definitif SD Alhilal Effa, Siti Saleha Suneth, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Seram Bagian Timur (SBT). Laporan tersebut dibuat pada 6 Juli 2026 setelah dirinya merasa nama baik, kehormatan, dan profesinya sebagai tenaga pendidik dirugikan akibat sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang diduga menyerangnya secara pribadi.
Menurut Siti Saleha Suneth, laporan itu berawal dari beberapa unggahan pada akun Facebook yang diduga bernama “Sat Maswatu Rumakefing” dan “Perpustakaan Umumeffa”. Dalam unggahan tersebut, dirinya dituduh jarang masuk sekolah serta disebut melakukan dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp200 ribu kepada setiap orang tua atau wali murid dengan alasan pembayaran rapor pendidikan.
Salah satu unggahan bahkan menyebut dirinya datang ke sekolah hanya untuk meminta uang kepada orang tua siswa sebelum kembali meninggalkan sekolah. Sementara unggahan lainnya secara terbuka mencantumkan nama Siti Saleha Suneth dan menyebut bahwa informasi mengenai dugaan pungli tersebut berasal dari orang tua wali murid.
Merasa tuduhan tersebut telah menyebar luas di ruang publik dan berpotensi merusak nama baik serta integritasnya sebagai seorang guru sekaligus kepala sekolah, Siti memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Saya melaporkan persoalan ini agar semuanya diproses sesuai hukum. Kita tidak boleh saling menuduh atau menghakimi orang lain. Biarkan aparat penegak hukum yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Siti Saleha Suneth.
Ia mengatakan, setelah isu tersebut beredar luas di media sosial, dirinya langsung mendatangi Desa Effa untuk bertemu dan berdialog secara langsung dengan para orang tua atau wali murid guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Menurut pengakuan Siti, hasil pertemuan tersebut justru menunjukkan bahwa para orang tua wali murid membantah pernah menyampaikan tuduhan sebagaimana yang beredar di media sosial.
Setelah saya bertemu langsung dengan para orang tua wali murid, mereka menyampaikan kepada saya bahwa tuduhan tersebut bukan berasal dari mereka. Karena itu saya merasa nama orang tua wali murid jangan sampai dibawa-bawa seolah-olah mereka yang menyampaikan tuduhan itu,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Siti menduga narasi yang beredar di media sosial tersebut bukan berasal dari para orang tua siswa, melainkan diduga berasal dari pihak-pihak tertentu yang tidak menyukai dirinya setelah terjadi pergantian kepemimpinan di SD Alhilal Effa. Dugaan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari materi yang akan diproses dan didalami oleh penyidik, sehingga pembuktiannya tetap diserahkan kepada proses hukum yang berlaku.
Siti menjelaskan bahwa sebelum dirinya diangkat sebagai kepala sekolah definitif oleh Yayasan Alhilal Pusat di Ambon, jabatan kepala sekolah dijabat oleh Adana Rumakefing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) berdasarkan penunjukan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Setelah Yayasan Alhilal menetapkan dirinya sebagai kepala sekolah definitif, menurut Siti muncul penolakan dari mantan Plt yang kemudian berkembang menjadi perselisihan, termasuk adanya perdebatan yang terjadi melalui media sosial.
Ia juga mengaku pernah menerima telepon dari seseorang yang meminta dirinya membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai kepala sekolah definitif. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi karena menurutnya pengangkatan itu merupakan kewenangan Yayasan Alhilal dan memiliki dasar hukum.
Saya tetap menjalankan amanah yang diberikan Yayasan Alhilal. Tugas saya adalah memimpin sekolah dan memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada anak-anak di SD Alhilal Effa,” ujarnya.
Siti mengatakan, saat memberikan keterangan kepada penyidik Polres SBT, dirinya juga ditanya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang perlu dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.
Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Kalau dalam penyidikan nanti diperlukan memanggil pihak-pihak lain, itu menjadi kewenangan penyidik. Saya hanya melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap diri saya,” katanya.
Menurut Siti, alasan utama dirinya memilih menempuh jalur hukum adalah agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak berkembang menjadi fitnah yang merugikan banyak pihak.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah siapa pun yang membuat dan menyebarkan unggahan tersebut, bukan dengan membawa-bawa nama orang tua wali murid apabila memang mereka tidak pernah menyampaikan tuduhan tersebut.
Saya melapor supaya semuanya menjadi jelas. Jangan membawa nama orang tua wali murid apabila memang mereka tidak pernah mengatakan hal itu. Kalau ada akun Facebook yang membuat dan menyebarkan tuduhan bahwa saya melakukan pungli Rp200 ribu, maka biarlah proses hukum membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas unggahan tersebut,” tegasnya.
Siti berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi nama baiknya sebagai tenaga pendidik.
Kasus yang dilaporkan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta nantinya menjadi kewenangan pengadilan apabila perkara tersebut berlanjut ke proses persidangan.
Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun pemilik akun Facebook yang diduga mengunggah pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. *** M. Lausepa.









