BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bula Air, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2023 dan 2024, terus berlanjut.
Pihak Kejaksaan mengungkapkan bahwa hasil audit investigasi dan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat telah diserahkan kepada penyidik beberapa hari lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp185 juta.
Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa saat ini proses penanganan perkara masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tahapan berikutnya adalah menunggu tindak lanjut dari Inspektorat terkait mekanisme pengembalian kerugian negara oleh pihak yang bersangkutan.
Kami telah menerima hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara dari Inspektorat. Tahapan selanjutnya adalah menunggu pelaksanaan tindak lanjut berupa pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang dilaksanakan oleh Inspektorat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar pihak Kejaksaan.
Menurut Kejaksaan, mantan Penjabat Kepala Desa Bula Air yang menjabat pada periode 2019 hingga 2024 telah dipanggil dan dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menanyakan kesanggupan yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat.
Kami sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Kami mempertanyakan apakah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara atau perkara akan berlanjut ke tahapan berikutnya. Yang bersangkutan menyampaikan memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme yang ditetapkan Inspektorat,” jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan mengaku masih menunggu salinan surat pernyataan kesanggupan pengembalian kerugian negara yang dibuat melalui Inspektorat.
Kami telah berkoordinasi dengan Inspektorat agar apabila surat pernyataan tersebut telah dibuat, salinannya juga disampaikan kepada Kejaksaan sebagai bagian dari dokumen penanganan perkara. Sampai saat ini surat tersebut belum kami terima,” katanya.
Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara. Kewenangan tersebut berada pada Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, proses hukum harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Kami tidak dapat melompati tahapan hukum. Penegakan hukum tindak pidana korupsi memiliki mekanisme khusus sehingga setiap proses harus dilakukan sesuai aturan. Penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan Inspektorat atau BPK, sedangkan kami menindaklanjuti berdasarkan hasil penghitungan tersebut,” jelas pihak Kejaksaan.
Selain itu, Kejaksaan menyampaikan akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap tindak lanjut yang dilakukan Inspektorat, termasuk memastikan apakah pengembalian kerugian negara benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur.
Apabila dalam jangka waktu yang diberikan pihak yang bersangkutan tidak memenuhi komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara, maka proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila kesempatan yang diberikan tidak dimanfaatkan dan kerugian negara tidak dikembalikan sesuai mekanisme yang ditetapkan, maka proses hukum akan terus dilanjutkan,” tegas pihak Kejaksaan.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berbeda dengan perkara pidana umum karena merupakan tindak pidana khusus yang memerlukan pembuktian, koordinasi lintas instansi, serta tahapan pemeriksaan yang lebih kompleks.
Meski demikian, dalam seluruh proses penanganan perkara ini Kejaksaan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tidak bersalah.
Kami memastikan seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku agar publik memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutup pihak Kejaksaan. *** M. Lausepa.









