FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH – Kepedulian terhadap tata kelola pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah kembali disuarakan secara tegas. Hidayat, seorang pemerhati dan aktivis kepedulian pendidikan di Lampung Tengah, resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rama Nirwana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Laporan tersebut dipicu oleh indikasi penyelewengan Dana BOS anggaran tahun 2024 hingga 2025 dengan total nilai realisasi mencapai Rp 518.340.000
Berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun, terdapat beberapa komponen alokasi anggaran yang janggal dan diduga kuat dipertanyakan kebenarannya (fiktif/mark-up), di antaranya:
1. Pengembangan Perpustakaan: Rp 40.400.000
2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 163.785.000
3. Penyediaan Alat Multimedia dan Pembelajaran: Rp 33.950.000 4. Pembayaran Honorarium Guru/Tenaga Kependidikan: Rp 147.150.000
Diduga Menggunakan Modus Penggelembungan Anggaran
Hidayat menyatakan bahwa pengalokasian dana pada keempat komponen tersebut disinyalir hanya menjadi modus oknum Kepala Sekolah SDN 2 Rama Nirwana untuk meraup keuntungan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencoreng mutu pendidikan di sekolah tersebut.
“Kami mengambil langkah hukum ini agar ada efek jera dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Dana BOS seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk menunjang kegiatan belajar siswa, bukan dijadikan ajang memperkaya diri sendiri,” ujar Hidayat.
Laporan resmi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Kejari Lampung Tengah secara transparan, profesional, dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim-Red)











