Polisi Amankan Pria 23 Tahun dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Metro

Berita, Hukum, Kriminal2312 Dilihat
banner 636x380

METRO, FORUMKOTA.ID (SMSI) — Niat mengajak seorang perempuan makan seblak pada Minggu malam (13/9/2026) berujung laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kota Metro, Lampung.

 

banner 636x380

Seorang perempuan berinisial ADA (21), warga Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, melaporkan seorang pria berinisial AAF (23), warga Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, ke Polres Metro.

 

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG, tertanggal 14 September 2026.

 

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Madukoro, Gang Mujair, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

 

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa sebelum kejadian, korban disebut dijemput oleh terlapor dari rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB dengan alasan hendak makan seblak.

 

«“Sebelum kejadian korban dijemput oleh tersangka dari rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB untuk makan seblak. Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka membawa korban ke rumahnya di wilayah Metro Timur,” ujar Iptu Rizky.»

 

Menurut keterangan yang diterima penyidik, saat berada di ruang tamu, terlapor diduga merayu korban dengan menyampaikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu.

 

Polisi menyebut, terlapor kemudian membawa korban ke kamar dan diduga melakukan kekerasan seksual tanpa persetujuan korban.

 

“Menurut laporan, tersangka kemudian membawa korban ke kamar dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban tanpa persetujuan. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami pendarahan,” kata Iptu Rizky.

 

Usai kejadian, korban disebut diantar oleh terlapor menuju tempat tinggal saudaranya di wilayah 16C, Kecamatan Metro Barat.

 

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Metro pada Senin, 14 September 2026.

 

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan.

 

Barang bukti tersebut antara lain satu helai seprai bermotif Menara Eiffel, satu helai kaos lengan panjang berwarna hitam, satu helai cardigan berwarna hitam, satu helai celana panjang kain berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah.

 

Iptu Rizky mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Metro. Kami masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dan memenuhi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum,” tegasnya.

 

Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Status dan dugaan perbuatan terhadap AAF merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Mth)

banner 636x380

Posting Terkait

banner 636x380

Jangan Lewatkan