SUMBA TIMUR,FORUMKOTA.ID – Warga Desa Kambuhapang, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, menolak klaim Dinas Peternakan atas lahan yang mereka sebut sebagai kampung dan sawah warisan masyarakat adat. Mediasi dari tingkat desa hingga kecamatan tidak menghasilkan penyelesaian. Warga justru dilaporkan ke polisi. Pada 11 Agustus 2026, pemasangan titik ordinat di lahan itu membuat warga makin resah.
Lahan yang dipersoalkan mencakup permukiman warga dan areal persawahan. Warga menegaskan, tanah itu hanya dipinjamkan pada 1975 untuk menanam rumput gajah, bukan diserahkan secara permanen.
Dibagi untuk Masyarakat Adat sejak 1968
Warga menuturkan, sejak 1968 tanah itu telah dibagi-bagikan kepada masyarakat adat. Sejumlah keluarga membangun rumah dan menetap di sana. Dari lahan itu pula mereka menggantungkan kebutuhan sehari-hari.
Bagi masyarakat Sumba, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah terkait erat dengan sejarah keluarga, marga, dan komunitas adat. Karena itu, sengketa atas tanah kerap menyentuh hal yang lebih dalam daripada soal batas dan sertifikat.
Pinjaman Lima Tahun untuk Rumput Gajah
Pada 1975, kepala desa saat itu, N K, disebut meminta warga meminjamkan lahan tersebut kepada pihak peternakan. Lahan akan dipakai menanam rumput gajah, pakan sapi Brahman, selama lima tahun.
Menurut warga, kesepakatan saat itu jelas: tanah dipinjamkan, bukan diserahkan.
Akta Pengalihan Hak yang Dipersoalkan
Warga menuding kepala desa tersebut kemudian membuat akta pengalihan hak kepada dinas peternakan secara diam-diam. Menurut warga, tidak ada pemberitahuan, apalagi persetujuan dari pemilik tanah.
Seiring waktu, penyuluh lapangan mulai mengolah sebagian lahan menjadi sawah. Seorang penyuluh juga disebut membuat sertifikat atas tanah itu. Warga mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat terbit di atas tanah yang menurut mereka hanya dipinjamkan dan masih ditempati sebagai kampung.
Pada 2014, warga mulai kembali menggarap lahan tersebut. Dalam proses itu, mereka berhasil memperoleh akta yang selama ini tidak mereka ketahui isinya. Menurut warga, akta tersebut mencantumkan:
– lahan kering seluas lebih dari 4 hektare, yang mencakup kampung tempat warga tinggal;
– lahan seluas lebih dari 9 hektare berupa sawah.
Warga menyebut luas sawah yang dikuasai dinas sejak 1975 mencapai sekitar 15 hektare, jauh lebih luas daripada yang tercantum dalam akta. Selisih ini, menurut warga, perlu dijelaskan secara terbuka.
Mediasi Berulang, Tanpa Hasil
Warga mengaku telah menempuh jalur musyawarah secara berjenjang:
1. mediasi di tingkat desa;
2. mediasi di tingkat kecamatan;
3. pertemuan yang melibatkan Satpol PP;
4. mediasi ulang di kecamatan.
Dari seluruh tahapan itu, warga menyatakan tidak ada penyelesaian. Di tengah proses tersebut, mereka dilaporkan ke Polsek Lewa dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Bagi warga, laporan ini terasa janggal. Mereka merasa sedang mempertahankan tanah yang mereka tempati dan wariskan secara turun-temurun.
11 Agustus 2026: Titik Ordinat Dipasang
Pada 11 Agustus 2026, rombongan dari Dinas Peternakan, Pemerintah Daerah, Satpol PP, instansi perumahan, dan pertanahan mendatangi lokasi dan memasang titik ordinat di lahan sengketa.
Warga menilai pemasangan titik itu dimaksudkan untuk menegaskan lahan sebagai tanah milik pemerintah daerah, padahal mediasi belum menghasilkan kesepakatan dan status tanah belum diselesaikan. Mereka mempertanyakan mengapa langkah tersebut dilakukan sebelum ada pengukuran bersama yang melibatkan masyarakat.
Sejumlah Hal yang Perlu Dijawab
Agar sengketa ini diselesaikan di atas fakta hukum, ada lima hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang:
1. Keabsahan akta pengalihan hak 1975: bagaimana akta dibuat, siapa yang menandatangani, dan apakah ada persetujuan warga pemilik tanah.
2. Dasar penerbitan sertifikat: dokumen apa yang menjadi dasar, serta berapa luas dan batas yang tercantum.
3. Selisih luas sawah: akta mencatat sekitar 9 hektare, sementara warga menyebut lahan yang dikuasai sekitar 15 hektare.
4. Status tanah adat dan pembagian 1968: apakah tanah itu tanah ulayat, dan bagaimana proses pelepasan haknya jika ada.
5. Dasar pemasangan titik ordinat: apa landasan hukum dan prosedurnya, serta mengapa dilakukan saat sengketa belum selesai.
Latar Hukum: Hak Atas Tanah Adat dan Bukti Penguasaan
Secara umum, Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Pengakuan tersebut membuat riwayat tanah adat, termasuk pembagian tanah pada 1968 dan keterangan pemangku adat, relevan dalam pembuktian.
Di sisi lain, sertifikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat. Namun, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberi ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mempersoalkan sertifikat, dengan mempertimbangkan itikad baik penerbitan dan penguasaan fisik atas tanah. Karena itu, siapa yang menguasai tanah secara nyata, dan sejak kapan, menjadi salah satu hal penting yang akan diperiksa.
Jika sengketa tidak selesai lewat mediasi, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui pengadilan. Perkara kepemilikan umumnya diperiksa di Pengadilan Negeri, sedangkan keabsahan keputusan pejabat, seperti penerbitan sertifikat, dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara. Warga juga berhak meminta salinan dokumen yang menjadi dasar klaim melalui mekanisme keterbukaan informasi publik (UU Nomor 14 Tahun 2008).
Apabila tanah itu kelak diperlukan untuk kepentingan umum, pemerintah wajib mengikuti prosedur pengadaan tanah, termasuk musyawarah dan ganti kerugian yang layak bagi pemegang hak yang terdampak.
Tuntutan dan Harapan Warga
Warga mengajukan sejumlah permintaan kepada pemerintah:
– membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim, termasuk akta dan sertifikat;
– melakukan pengukuran ulang bersama yang melibatkan warga, pemerintah desa, kecamatan, dan pertanahan;
– menghentikan tindakan sepihak sampai status tanah jelas;
– mengakui dan melindungi kampung yang mereka tempati;
– menjamin tidak ada intimidasi atau pengusiran.
Warga menegaskan akan menempuh jalur yang tertib dan damai, termasuk mencari pendampingan hukum bila diperlukan. Mereka berharap pemerintah hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai pihak yang menekan.
Pemerintah Belum Menanggapi
Hingga berita ini ditulis, Dinas Peternakan, Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan Polsek Lewa belum memberikan tanggapan atas keterangan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.












