Forum kota | Tulang Bawang – Janji manis berujung petaka!. Bermodalkan rayuan asmara dan janji akan menikahi korban, seorang pria berinisial MF alias AW diduga berhasil menguras uang seorang perempuan hingga mencapai kurang lebih Rp110 juta. Tak butuh waktu lama setelah laporan diterima, jajaran Polsek Menggala bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap terduga pelaku.
Terduga pelaku ditangkap pada Senin malam, 2 November 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kediamannya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Menggala, AKP Irwan Susanto, S.E., M.M., mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula pada Desember 2025, ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi pertemanan OMI. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama ADI WINATA, dan kemudian menjalin komunikasi intensif dengan korban.
“Seiring berjalannya waktu, terduga pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan akan menikahinya,” ujar AKP Irwan.
Lanjutnya, tidak hanya menggunakan rayuan asmara, terduga pelaku juga diduga mengarang berbagai alasan untuk mendapatkan uang. Mulai dari mengaku sedang menjalankan bisnis pertanian cabai yang membutuhkan modal besar hingga mengklaim sedang mengerjakan proyek perbaikan jalan di wilayah Mesuji.
Kapolsek menerangkan, terbuai oleh janji dan berbagai alasan tersebut, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang digunakan terduga pelaku. Permintaan uang itu terus berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juli 2026.
“Namun, ketika korban sudah tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan berikutnya, sikap terduga pelaku justru berubah. Korban beberapa kali menerima perkataan kasar hingga merasa ketakutan. Dari situlah korban mulai menyadari bahwa dirinya diduga telah menjadi korban penipuan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp110 juta,” terang perwira dengan balik kuning tiga di pundaknya.
AKP Irwan menambahkah, dalam pengungkapan kasus penipuan ini, petugas kami turut menyita barang bukti berupa satu berkas transaksi perbankan Bank SeaBank atas nama korban, dan satu unit telepon genggam Android.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Menggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)













