Jabar., KOTA BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang SIM.
Hari ini atau Senin (29/9/2025), layanan tersebut beroperasi di dua lokasi, Jalan Soekarno-Hatta Jalan Kesatu dan ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung.
SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Saat memperpanjang SIM, warga diwajibkan membawa sejumlah berkas persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, serta Tes Psikologi SIM.
Perpanjangan SIM ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan berlaku untuk pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.(mcr27/jpnn)













