Bula, Seram Bagian Timur – Majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Samsudin Ernas alias Bala dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Putusan
Baru Saja Terjadi
Forkot | Keadilan Bagi Yang Berhak
- Sebelumnya
- 1
- …
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- …
- 269
- Berikutnya
































