Vonis 9 Tahun Penjara untuk Pelaku Persetubuhan Anak di PN Dataran Hunimoa, Jaksa Pikir-Pikir

Forum Kota4 Dilihat
banner 468x60

 

banner 525x280

Bula, Seram Bagian Timur – Majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Samsudin Ernas alias Bala dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulaiman Puha, S.H., Jaksa Pratama, menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100.000.000, subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU.

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan keterangan pekerja sosial yang disampaikan dalam persidangan, kondisi psikologis anak korban mengalami perubahan signifikan pascakejadian. Korban disebutkan:

Sering duduk sendiri dan tampak murung
Tidak lagi bermain secara leluasa seperti sebelum peristiwa terjadi.

Korban diketahui bernama Dewi Firdani Buaklofin, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 8105-LT-06042018-0016 tertanggal 28 Agustus 2025 yang dikeluarkan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Ia lahir di Tubir pada 1 Maret 2010, anak ketiga dari pasangan Udin Buaklofin dan Musna Tuhuteru.

Saat tindak pidana terjadi, usia korban masih 15 tahun 5 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa:

1 lembar celana jeans warna biru dengan robekan di lutut kiri dan kanan merek Bombboogie;
1 buah jilbab warna hitam;
1 buah celana panjang levis warna biru;

dikembalikan kepada anak korban.
Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.

Putusan ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Seram Bagian Timur.

Pada hari yang sama, JPU Sulaiman Puha juga menyampaikan terdapat beberapa perkara lain yang sidangnya mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, di antaranya-

Terdakwa Rido Rumatiga dan Muhamad Ali Rumbouw
Agenda sidang putusan ditunda hingga Kamis, 26 Februari 2026, untuk memberi waktu kepada majelis hakim menyiapkan amar putusan.

Terdakwa Jailan Umasugi
Agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. JPU menghadirkan empat saksi, yakni saksi anak korban, saksi Asmara, saksi Tiara, dan saksi Aleda.
Terdakwa membantah keterangan anak korban, namun menerima sebagian keterangan saksi lainnya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Terdakwa Sag Putra
Agenda pemeriksaan saksi ditunda karena saksi korban sedang sakit. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU.

Konfirmasi terkait perkembangan perkara-perkara tersebut disampaikan langsung oleh JPU di depan ruang sidang usai persidangan.

Putusan terhadap Samsudin Ernas alias Bala menjadi sorotan publik setempat, mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap kondisi psikologis anak korban. Kini, publik menanti langkah lanjutan dari pihak jaksa terkait sikap pikir-pikir atas vonis 9 tahun penjara tersebut.*** M Lausepa

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *