Penambangan Galian C Ilegal di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan berbagai wilayah kabupaten lainnya di Jawa Tengah yang merupakan kegiatan pelanggaran hokum dengan sanksi pidana cukup berat, sepertinya terpelihara dari sanksi hokum, karena aksinya yang telah berlangsung belasaan tahun hingga kini maih berjalan dengan Aman.

Seperti diketahui, dalam pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.
Dan dalam Pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’.
Mengingat Kerusakan Lingkungan yang cukup parah akibat kegiatan Penambangan Ilegal di Kelurahan Rowosari Kecamatan

Tembalang, Kota Semarang, dan Penambangan pada wilayah di dekatnya, yaitu Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, penulis telah menyampaikan pesan WhatsApp sejak tahun lalu, pada Kapolda Jateng saat itu Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo, Dir Reskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio, Dir Reskrimsus Kombes Arif Budiman, dan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Mukiya, serta Kabid Propam Aris Supriyono, dan terakhir pada Pj Gubernur Jateng Komjen Pol (Pur) Nana Sudjana pada pertengahan Januari 2025 yang berisi Link Pemberitaan dari Media ini tentang Galian C Ilegal. Namun meskipun Pj Gubernur memberikan balasan pesan WhatsApp “Terimakasih atas informasi2nya. Kami perhatikan”, tetap saja Sama Sekali Tidak Ada Aksi Penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian. Lalu pada siapakah, kami warga masyarakat berharap adanya Penegakkan Hukum ? Padahal informai yang penulis sampaikan melalui pesan WhatsApp pada Petinggi-petinggi Polda Jateng juga merupakan Aduan Masyarakat yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum.

Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah ketika penulis mintai konfirmasi, membenarkan bahwa Galian C Rowosari dan Kebonbatur adalah Ilegal, alias tidak berijin. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Boedyo Dharmawan, serta Kepala Dinas ESDM Sujarwanto, serta Kabid Minerba Dinas ESDM Jateng Agus Sugiharto, serta Agus Azis, Kasi Mineral, Kegeologian dan Air Tanah, Kacabdin ESDM Jateng di Demak. Dinas ESDM Jateng bukan tidak tinggal diam menerima aduan masyarakat. Pihaknya pada tahun 2020 telah melakukan pelaporan ke Ditreskrimsus, dan saat itu telah ditindaklanjuti dengan penutupan. “entah mengapa sekarang beroperasi lagi, padahal secara teknis kondisi di Rowosari tidak lagi memenuhi persyaratan untuk diberbitkan ijin baru”, ujar staf di Bidang Minerba, Dinas ESDM Jateng.

Penambangan Galian C Ilegal di Rowosari dan Kebonbatur yang telah mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan, bukanlah satu-satunya penambangan illegal yang ada di Jateng. Lokasi tersebut hanya sebatas yang penulis ketahui dan lihat langsung. Sedangkan lokasi lainnya masih sangat banyak di berbagai kabupaten di Jawa Tengah.
“Di Magelang Boyolali Klaten pasir Merapi lebih gila lagi. Sebagian besar disana tambang tanpa izin ya jalan terus dari bertahun-tahun. Operasi nya penambangan nya 24 jam, Truck dan alat berat ribuan”, ujar pejabat ESDM yang enggan disebutkan namanya.
Kalau sudah demikian, lalu akan dikemanakan kah Hukum ini, Pak Polisi ?
Salam Presisi,
Bagus Budi Santoso, Warga Kota Semarang.