Forum Kota –Tim BPK RI dilaporkan akan turun ke wilayah tengah dan timur untuk melakukan investigasi kerusakan lingkungan. BPK RI dianggap memiliki inisiatif untuk melakukan langkah awal menginvestigasi kerusakan lingkungan di wilayah timur dan tengah.
“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah-langkah yang diambil BPK RI,” kata tokoh muda Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha.
Ia menilai kegiatan tambang dengan frekuensi yang sangat tinggi telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Kegiatan tambang tersebut dilakukan oleh para pengusaha tambang, baik yang legal maupun ilegal.
“Kerusakan lingkungan sudah sangat masif dan parah. Dampak kerusakan lingkungan ini sangat merugikan bagi masyarakat di daerah. Seperti memengaruhi kualitas air dan dampak bencana alam banjir setiap musim hujan,” tegas Abdul Rachman Thaha.
Dia berharap selain melakukan investigasi kerusakan lingkungan, BPK juga dapat mengikuti tindak lanjut dampak ekonomi yang menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Potensi kerugian ini dapat berdampak pada perekonomian negara.
“Saya yakin dan percaya inisiatif BPK RI ini sangat baik untuk pemerintah, apalagi Presiden Prabowo menyatakan tidak segan-segan menindak para cukong dan yang membekingi tambang ilegal,” kata Abdul Rachman Thaha.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menghentikan operasi tambang emas ilegal. Kemenhut menyita dua ekskavator di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Penindakan dilakukan sebagai respons cepat kami terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri seperti dikutip dariAntara.
Langkah tersebut penting dilakukan mengingat lokasi penangkapan tersebut mengalami banjir bandang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia akibat kerusakan lingkungan.
Ia menjelaskan Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menyita dua unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di dua lokasi berbeda di Kabupaten Parigi Moutong pada Selasa (5/8). Tim Gakkum bekerja sama dengan tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan Pol PP Parigi Moutong, serta unsur TNI dari Denpom XIII/2 Palu.
Turut diamankan barang bukti berupa alat pendukung kegiatan tambang ilegal, antara lain satu unit mesin diesel, sembilan buah jerigen berukuran 35 liter yang berisi solar, dan satu unit mesin alkon.
Satu orang penanggung jawab berinisial H juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Dia diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ali Bahri mengatakan Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi berkomitmen dalam melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan, yang merupakan cermin dari konsistensi dan integritas dalam menjaga serta melindungi kawasan hutan.
“Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan,” kata Ali Bahri.













