Dua Pejabat BKD Jambi Dilaporkan Terkait Surat Resign Palsu ASN

Nasional219 Dilihat

, JAMBI– Dampak dari nonjobnya 13 ASN menggunakan surat pengunduran diri palsu di Pemprov Jambi, dua pejabat di BKD dilaporkan ke Polda Jambi.

Dari 13 pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak memiliki jabatan, 8 orang melaporkan dua pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

Identitas dua tersangka yaitu W yang menjabat sebagai Kasubdit Promosi dan S yang merupakan Kepala BKD Jmabi.

Diketahui dua orang ini memiliki peran penting dalam proses nonjobnya 13 ASN di Jambi.

Afriansyah, pengacara salah satu dari 8 pegawai ASN yang nonjob, menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat 1 Agustus 2025.

Ini merupakan laporan kedua.

Menurut Afriansyah, salah satu dari 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihentikan dari jabatannya telah melaporkan ke polisi mengenai surat pengunduran diri yang tidak pernah ia buat.

Selain laporan, pihak pelapor juga telah menyerahkan beberapa bukti yang berkaitan dengan keterlibatan terlapor.

Laporan diajukan terkait dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam jabatan oleh pejabat.

Bahkan terdapat dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sampai berita ini dirilis, masih dalam proses pencarian konfirmasi dari pihak yang terkait.

Sebelumnya dilaporkan, 13 Aparatur Sipil Negara di Pemprov Jambi dipecat dari posisinya.

Baru-baru ini diketahui, pemecatan 13 pegawai negeri sipil ini diduga dilakukan dengan menggunakan surat pengunduran diri yang palsu.

Pegawai ASN yang bersangkutan mengakui bahwa ia tidak pernah membuat surat pengunduran diri.. (*)

 

Simak berita terbaru di Google News

Lihat informasi tambahan di media sosialFacebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi