Forumkota.id | Setelah menutup aksi unjuk rasa yang membakar halaman Mapolres Lombok Timur, massa dari Forum Komunikasi dan Kajian NTB (FKKM NTB) serta Gerakan Pemuda Sasak (GPS) Bersatu tidak langsung bubar. Mereka melakukan arak-arakan menuju Kejaksaan Negeri Selong, mengusung setumpuk dokumen yang mereka sebut sebagai “bukti awal skandal keuangan pendidikan terbesar tahun ini”,Rabu, (3/12).
Dalam laporan resmi itu, kedua organisasi tersebut menyerahkan dugaan serius: penggelapan Dana BOS dan BPP di SMA Negeri 1 Keruak yang menurut mereka dilakukan secara sistematis oleh tiga oknum: mantan Plh Kepala Sekolah berinisial MT, mantan KTU berinisial A, serta mantan bendahara sekolah berinisial NS.
Tak tanggung-tanggung, nilai dana yang diduga raib dalam kurun enam bulan tanpa program yang jelas mencapai Rp 2.726.126.000. Angka yang bagi auditor mana pun sudah cukup membuat alarm merah menyala.
Bukti Awal: Dokumen Menumpuk, Ketidakwajaran Menganga
Dalam siaran resminya, Ketua FKKM NTB Fahri Rahman dan Ketua GPS Bersatu Zaeni Hasyari menyatakan bahwa mereka menyerahkan dokumen berupa BKU Dana BOS dan BPP tahun 2024–2025 lengkap dengan SPM kegiatan Juli–Agustus 2025, rekening koran dana BOS dan BPP 2024 dan 2025.
Investigasi awal mereka menemukan fakta bahwa Rencana Penggunaan Uang (RPU) disusun tanpa melibatkan para stakeholder sekolah guru, komite, maupun pihak terkait. RPU diduga disusun hanya oleh bendahara dan KTU. Sementara usulan dari guru tidak masuk sama sekali.
Tidak berhenti di situ, setelah dilakukan pengecekan silang terhadap nota pembelian, ditemukan sejumlah nota dengan stempel palsu, indikasi klasik dalam tindak pidana korupsi administrasi.
Indikasi Fiktif, Ketidaksesuaian Tahap Pencairan, dan Proyek Bayangan
Dalam penelusuran FKKM NTB dan GPS Bersatu, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana manipulasi anggaran:
Program pengadaan tidak tercantum dalam RPU, namun muncul dalam laporan penggunaan dana.
Pengadaan ATK yang seharusnya dibayar pada tahap pertama tiba-tiba dibebankan pada dana BOS tahap kedua, menyalahi mekanisme anggaran.
Beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2024–2025 terindikasi fiktif, sementara alokasi dana tetap dicairkan.
Penggunaan dana BOS dan BPP sangat tertutup, tidak transparan, serta dikelola oleh lingkaran kecil yang menguasai aliran uang.
Indikasi praktik kongkalikong antara mantan KTU dan bendahara semakin menguat karena pola administrasi yang terpusat dan minim kontrol. Mantan Plh kepala sekolah diduga lalai atau sengaja membiarkan praktik tersebut berjalan tanpa pengawasan.
Siswa Dibebani Seragam Mahal, Diduga Jadi Ladang Bisnis
Selain dugaan penggelapan dana BOS–BPP, laporan juga menyentuh praktik pembebanan biaya seragam sekolah yang dianggap melampaui kewenangan sekolah.
Dalam aturan pendidikan nasional, sekolah hanya diperbolehkan mengelola seragam olahraga dan seragam ciri khas sekolah. Namun SMA Negeri 1 Keruak justru membebani siswa dengan empat jenis seragam, masing-masing dibanderol Rp 285 ribu—padahal harga pasaran hanya sekitar Rp 230 ribu.
Seragam olahraga yang harganya bahkan tak sampai Rp 150 ribu pun tetap dijual seharga Rp 285 ribu. Praktik ini menimbulkan kecurigaan bahwa para pengelola saat itu menjadikan siswa sebagai “ladang bisnis”.
Desakan Audit BPKP NTB: “Ini Tidak Bisa Dibiarkan”
Ketua FKKM NTB, Fahri Rahman, dengan tegas menekankan bahwa BPKP NTB harus melakukan audit investigatif menyeluruh.
“BPKP NTB harus segera mengaudit penggunaan dana BOS dan BPP tahun anggaran 2024–2025. Dokumen yang kami pegang menunjukkan kejanggalan dan kecenderungan manipulatif, sehingga penyelidikan harus segera dilakukan,” tegasnya.
FKKM NTB dan GPS Bersatu meminta agar kejaksaan segera memanggil dan memeriksa MT, A, dan NS untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan skandal dana pendidikan tersebut.
Kepala Sekolah Baru Bersikap Hati-Hati: “Saya Baru 3 Bulan Menjabat”
Sementara itu, Kepala Sekolah definitif yang baru dilantik pada 28 Agustus 2025 memilih tidak mengambil sikap terburu-buru.
Ia menyampaikan bahwa karena baru menjabat tiga bulan, ia belum dapat menjelaskan detail tentang pengelolaan dana BOS dan BPP di periode sebelumnya.
“Saya baru tiga bulan menjabat. Kami akan klarifikasi ke pihak-pihak terkait agar tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini mempertegas bahwa dugaan pelanggaran tidak terjadi dalam kepemimpinannya, tetapi pada periode sebelumnya.
Kesimpulan: Bola Panas Kini di Tangan Kejaksaan
Dengan masuknya laporan resmi, lengkap dengan bukti administrasi, dokumen BKU, SPM, serta indikasi penggunaan stempel palsu, bola panas kini resmi berada di tangan Kejaksaan Negeri Selong.
Jika terbukti benar, dugaan penggelapan dana BOS–BPP senilai Rp 2,7 miliar di SMA Negeri 1 Keruak ini dapat menjadi salah satu kasus paling signifikan dalam tata kelola pendidikan Lombok Timur dalam dua tahun terakhir.
FKKM NTB dan GPS Bersatu menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Negara tidak boleh kalah dari permainan oknum. Dana pendidikan adalah hak publik, bukan celengan pribadi,” tutup Fahri.














