INFORMASI KBB — Piring makan masih tergenggam di tangan Zaim Uchrowi, suami mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, ketika memeluk Inu, putri pertama mereka. Keduanya tidak mampu menahan air mata haru setelah mendengar Ira menerima pemulihan hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat itu terekam dalam unggahan Agung Pamujo, teman dekat Ira dan Zaim. Agung mengunggah rekaman video tersebut di akun Instagram pribadinya.
Pada unggahannya, Agung menceritakan bahwa pada hari Selasa (25/11) sore, ia sedang berkunjung ke rumah Zaim di kawasan Senen, Jakarta. Seperti biasanya, Zaim sering mengajaknya untuk salat berjemaah setelah mendengar adzan Magrib.
Setelah shalat, ponsel Agung terus berdering. Ternyata, itu adalah informasi dari beberapa teman bahwa Ira telah menjalani rehabilitasi dari Prabowo.
“Saya langsung sampaikan kepada Mas Zaim yang sedang makan. Kemudian ke Inu. Ayah dan anak itu sempat terkejut. Saya tunjukkan tautan berita media melalui ponsel. Lalu, terdengar ucapan syukur. Selanjutnya, Mas Zaim dan Inu berpelukan. Menangis,” kata Agung saat menyaksikan momen haru antara ayah dan anak.
Mereka langsung menyalakan televisi untuk menyaksikan secara langsung pengumuman rehabilitasi. Saat itu, televisi sedang siaran langsung konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Prasetyo menyatakan bahwa Prabowo memanfaatkan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada Ira beserta dua tersangka lain, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Hari Muhammad Adhi Caksono.
“Alhamdulillah, setelah lama melihat kebaikan dan keunggulan Ira. Sedih dan marah ketika Ira terlibat dalam kasus tersebut, kemudian mendapat putusan yang tidak menguntungkan. Namun alhamdulillah, Allah berkehendak. Saya melihat rasa syukur dan kebahagiaan keluarga Ira atas kabar rehabilitasi ini,” tulis Agung dalam unggahannya.
Zaim bersama keluarganya berjuang memperjuangkan keadilan sejak kasus terhadap istrinya muncul pada Juli 2024. Bahkan, Zaim tetap mendampingi Ira saat dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (20/11). Pada waktu itu, Ira beserta dua rekan kerjanya terbukti bersalah karena telah memberikan keuntungan kepada pemilik PT Jembatan Nusantara sebesar Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi perusahaan tersebut oleh PT ASDP.












