– Dua fakta kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (39) yang tewas dengan kepala dililit lakban kuning dan tertutup selimut pada 8 Juli 2025 di sebuah indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat akhirnya terungkap.
Polisi telah menemukan penyebab kematian diplomat Arya.
Asal pita kuning yang digunakan Arya hingga keberadaan tas yang sempat dibawanya ke atap gedung kantor Kemenlu lantai 12 telah ditemukan.
Asal pita kuning
Sementara lakban kuning yang melilit di kepala Arya Daru ternyata milik almarhum.
Kasubbid Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan lakban kuning tersebut bukan dibawa oleh orang lain, melainkan milik Arya sendiri.
Reonald mengatakan, lakban kuning itu dibeli Arya bersama istrinya, Meta Ayu Puspitantri, pada Juni 2025, di Yogyakarta.
“Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyelidik bahwa lakban kuning tersebut, berdasarkan keterangan dari istri korban saudari MAP, itu dibeli bersama-sama dengan istri korban pada bulan Juni di salah satu toko di Yogyakarta,” katanya, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (26/7/2025), viaTribun Jakarta.
Reonald juga menyebut, pita kuning masih ada yang tersisa dan ditinggalkan di rumah istri Arya di Yogyakarta.
Sisa pita tersebut, lanjutnya, akan diserahkan Meta kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Dan pita tersebut juga ditinggalkan oleh korban di rumah di Yogyakarta, yang akan diserahkan oleh istri korban kepada penyelidik untuk menunjukkan bahwa ini sama dengan yang ditemukan di TKP,” jelasnya.
Lakban kuning sering digunakan oleh pegawai Kemenlu
Reonald mengungkapkan, pita kuning tersebut sering digunakan oleh pegawai di Kemenlu ketika akan bertugas ke luar negeri.
Hal ini diketahui dari keterangan pegawai dan atasan Arya di Kemenlu.
Dia menceritakan pita kuning digunakan sebagai tanda barang-barang milik karyawan setibanya di bandara suatu negara.
Lakban kuning, berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyelidik dari rekan kerja korban dan atasan korban, bahwa lakban kuning tersebut biasa digunakan oleh pegawai-pegawai Kemenlu ketika mendapatkan tugas ke luar negeri.
“Jadi, itu adalah pita kuning sebagai tanda di mana kemasan atau barang mereka terlihat jelas, karena warnanya mencolok, jadi mudah untuk menemukan barang-barang (pegawai) di suatu negara,” jelas Reonald.
Reonald juga menyatakan masih ada sisa pita yang melilit di kepala Arya.
Dia mengatakan bonggol atau tempat pita isolasi kuning masih tertinggal di leher korban.
“Pada saat jenazah ditemukan (kepala) tertutup plastik dan terlilit lakban kuning serta masih lengket bonggolnya di sebelah kiri leher korban pada saat ditemukan,” jelasnya.
Ditemukan catatan medis di tas diplomat Arya
Reonald juga mengungkap isi tas dari Arya yang sempat dibawanya ke lantai 12 gedung Kemenlu pada malam 7 Juli 2025.
Dalam video yang diunggah di YouTube Kompas TV pada Sabtu (26/7/2025), Reonald menunjukkan dua buah foto, yaitu isi dan warna tas dari Arya.
Sementara tas tersebut berukuran cukup besar dan berwarna hitam.
Reonald mengungkapkan tas itu ditemukan di tangga 12 gedung Kemenlu oleh polisi.
Ia mengatakan, tas itu ditemukan sehari setelah Arya ditemukan tewas di kamarnya.
“Satu hari setelah korban ditemukan, tim penyidik langsung mencari dan menemukan tas itu berada di samping tangga lantai 12,” katanya.
Reonald mengatakan, isi tas berupa catatan medis milik Arya.
Dia mengungkapkan catatan medis tersebut ditulis dengan tanggal 9 Juni 2025.
“Bahwa penyelidik menemukan catatan medis korban di salah satu rumah sakit umum di Jakarta yang bertanggal 9 Juni 2025,” jelasnya.
Naik ke atap gedung 12, turun tanpa tas
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, sempat mengungkap bahwa Arya memang pernah pergi ke lantai 12 gedung Kemenlu pada malam 7 Juli 2025.
Ia juga mengatakan keberadaan Arya di gedung Kemenlu terekam CCTV.
Ade Ary mengatakan Arya berada di gedung tersebut selama hampir 1,5 jam.
“Jadi hasil penyelidikan terhadap CCTV yang ada di Gedung Kemenlu, tempat korban bekerja, kemudian pemeriksaan saksi-saksi oleh penyelidik, maka diduga pada tanggal 7 Juli 2025 pukul 21.43-23.09 WIB atau sekitar 1 jam 26 menit, korban diduga berada di rooftop lantai 12 Gedung Kemenlu,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Ade Ary juga menjelaskan bahwa Arya awalnya naik ke atap gedung Kemenlu dengan membawa tas ransel dan tas belanja.
Namun, ketika turun dari lantai 12 Kementerian Luar Negeri, korban tidak membawa barang bawannya tersebut.
Ia mengungkapkan momen turunnya korban dari gedung tersebut terekam kamera CCTV Kemenlu.
“Kemudian penyelidik menemukan fakta bahwa berdasarkan pengamatan CCTV tersebut, korban awalnya naik membawa tas gendong dan tas belanja. Kemudian saat turun, korban tidak membawa tas gendong dan tas belanja,” jelas Ade Ary.
Namun, dia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aktivitas yang dilakukan Arya saat berada di atap gedung Kemenlu tersebut.
Ini fakta yang telah kami temukan. Proses pengumpulan data dan bukti-bukti lainnya masih terus berlangsung.
“Kami masih menelusuri dan membandingkan semua bukti yang ada. Bukti harus lengkap dan menyeluruh,” jelasnya.
Sebelum ditemukan, istri Arya, Meta Ayu Puspiantri, sempat meminta penjaga kos untuk mengecek kamar korban karena sejak malam 7 Juli 2025 tidak bisa dihubungi.
Petugas kos sempat terekam kamera CCTV sedang berjalan-jalan di depan kamar Arya pada 8 Juli 2025 pukul 00.30 WIB dan pukul 05.02 WIB.
Selain itu, Arya juga sempat terekam kamera CCTV keluar dari kamarnya untuk membuang sebuah tas kresek pada malam hari tanggal 7 Juli 2025 sekitar pukul 23.24 WIB.