, JAKARTA — Yahya Cholil Staqufatau Gus Yahya menyatakan keputusan syuriyah yang menyebutkan bahwa dirinya dihentikan sebagai KetuaPBNU tidak sah.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 mengenai Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU mulai dari Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir.
Berdasarkan laporan NU.or.id, Gus Yahya merespons keputusan tersebut melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani olehnya bersama Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima.
Gus Yahya mengatakan, penghentian jabatannya tidak sah karena tidak mencerminkan keputusan resmi PBNU. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, dokumen tersebut harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.
Ia menyampaikan bahwa surat yang sah seharusnya dilengkapi dengan tanda stempel digital yang dilengkapi QR Code Stempel Peruri di bagian kiri bawah serta dilengkapi footer resmi yang berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukkan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”
“Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dianggap tidak sah dan bukan mewakili keputusan resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengajak seluruh pihak untuk memverifikasi keaslian dokumen melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau dengan menggunakan Peruri Code Scanner,” kata Gus Yahya dalam surat tersebut, dilaporkan pada Kamis (27/11/2025).
Selanjutnya, menurut Gus Yahya, surat keputusan tidak dianggap sebagai dokumen resmi PBNU karena barcode yang dipindai memiliki status “TTD Belum Sah”.
Tidak hanya itu, menurut Gus Yahya, nomor dokumen yang tidak terdaftar saat diverifikasi melalui situs verifikasi.nu.id. Akibatnya, dokumen tersebut tidak sah karena tidak tercatat dalam basis data resmi PBNU.
Ia meminta seluruh jajaran PBNU untuk memverifikasi keaslian dokumen melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau dengan menggunakan Peruri Code Scanner.













